Perusahaan Asuransi Didemo Karena Belum Bayar Klaim Nasabah, OJK Segera Cek

Perusahaan Asuransi Didemo Karena Belum Bayar Klaim Nasabah, OJK Segera Cek
Puluhan orang tergabung dalam DPP Ampuh unnum rasa di salah satu kantor perusahaan asuransi di Jalan Multatuli, Medan, Jumat (18/2). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Puluhan orang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) mendatangi salah satu kantor perusahaan asuransi di Jalan Multatuli, Medan, Jumat (18/2).

Massa meminta perusahaan membayar klaim nasabah An yang 3 tahun tertunggak. Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan pencairan klaim, menuntut tanggung jawab pihak asuransi dan sebagainya. Aksi dikawal sejumlah personel Polsek Medan Kota.

Koordinator Aksi, Irham Sadani Rambe, saat berorasi menyampaikan, salah satu perusahaan asuransi tersebut dinilai tidak bertanggung jawab terhadap salah satu nasabah, sebab tidak memenuhi haknya.

“Seharusnya pimpinan asuransi ini tidak lepas tangan, harus bertanggung jawab terhadap pencairan klaim nasabah. Sayangnya sampai saat ini pihak asuransi tidak beritikad baik,” sebutnya.

Menurutnya, nasabah yang dimaksud masuk asuransi Generali Galaxy Team di Jalan Multatuli dengan premi Rp 10 juta setiap bulan. Pada Oktober 2018, asa ah tersebut didiagnosa menderita kanker.

Dalam perjanjian polis, seharusnya mendapatkan haknya, dan pihak perusahaan harus mencairkan klaim nasabah. 3 tahun menunggu pencairan klaim asuraninya, sayang sampai saat ini belum dibayar.

“Karena itu, kami minta pertanggungjawaban terhadap klaim nasabah yang sedang terkena kanker, mendesak segera mencairkan serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin asuransi tersebut,” jabarnya.

Karena tak kunjung mendapat tanggapan, massa akhirnya bergerak ke Kantor OJK Regional 5 Sumateta Bagian Utara, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Di Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, massa kembali menggelar aksi dengan membentangkan spanduk, meneriakkan tuntutan kepada perwakilan pemerintah itu. Mereka meminta pertanggungjawaban OJK sebagai pengawasan.

Pihak OJK melalui Andi M Yusuf, Deputi Direktur MS, EPK, dan Kemitraan Pemerintah, Nur Hafid, dan Maria, menerima 3 orang perwakilan massa. Dalam pertemuan tersebut pihak OJK mengatakan akan segera melakukan pengecekan.

“Bisa diselesaikan dengan cara OJK, kita akan desak juga selesaikan. Secara periode akan kita lakukan fungsi pengawasan sesuai ketentuan. Kita akan koordinasi dengan kantor pusat,” terang Andi.

Kuasa Hukum Nasabah, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf, ketika dimintai tanggapan, mengatakan, soal adanya klarifikasi dari pihak perusahaan asuransi kepada sejumlah media terkait ada proses di Pengadilan Agama, harus bicara konvensional.

“Klien saya masuk bayar premi Rp 10 juta per bulan, sampai kini tak dibayar, karena ketika divonis penyakit kritis kanker, seharusnya dibayar, itu di 2018,” sebutnya.

Masih diterangkan Darmawan, “Ada isu yang berkembang bahwa perusahaan asuransi tidak membayar karena nasabah banyak asuransi, itu kan gak masuk akal, itu tidak tepat.”

Menanggapi aksi, Chief Marketing Officer Generali Indonesia, Vivin Arbianti Gautama menerangkan, terkait pengajuan klain nasabah An, pada Oktober 2018 pihaknya telah memutuskan pembayaran klaim dan telah melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis.

Menurutnya, setelah pengajuan klaim nasabah yang diajukan setelah 5 bulan menjadi pemegang polis, pihaknya menemukan ketidaksesuaian informasi dari nasabah dengan fakta sebenarnya.

Hal itu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith. Yaitu, nasabah wajib memberitahu sejelas-jelasnya dan sejujurnya mengenai segala fakta penting. Sementara, pihak asuransi wajib membayar manfaat kepada nasabah sesuai haknya bila nasabah menyampaikan informasi dan data sesuai kondisi sebenarnya.

“Kami menghargai hak nasabah, pihak nasabah yang menempuh upaya hukum untuk polis-polis dimiliki. Hasilnya, untuk polis konvensional telah digugurkan pengadilan. Terkait polis syariah, telah ditempuh secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan mendapat keputusan hakim pada 29 September 2021,” terangnya.

“Isinya tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim. Putusan tersebut dikuatkan dalam proses banding diajukan nasabah di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta 30 November tahun lalu. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap. Kami juga menekankan semua pihak untuk menghormati putusan hukum,” tutupnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi