Warung Kopi Diminta Patuhi Aturan Jaga Jarak

Warung Kopi Diminta Patuhi Aturan Jaga Jarak
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, sosialisasi physical distancing saat duduk di warung kopi (Anaisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Terhitung sejak 5 April 2020, pengusaha warung kopi, kafe, dan kuliner lainnya di Provinsi Aceh umumnya dan Kota Banda Aceh khususnya sudah kembali bisa bernafas lega, karena usaha mereka sudah bisa dibuka lagi dan dapat melakukan aktivitas jual beli seperti biasa.

Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Dalam surat bernomor 440/5242 yang dikirimkan Minggu 22 Maret 2020, Nova meminta warung kopi hingga tempat wisata di ibu kota provinsi Aceh tutup sementara waktu untuk pembatasan ruang gerak di fasilitas umum agar wabah ini tidak menjadi pandemi di Aceh.

Sebagai tindaklanjut surat Plt Gubernur Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menginstruksikan penutupan tempat keramaian seperti warung kopi, kafe, tempat karaoke, wahana permainan, lokasi wisata dan pusat hiburan lainnya di Banda Aceh untuk sementara waktu.

Kini, usaha warung kopi sebagai tempat berkumpuk di Aceh sudah bisa dibuka lagi dan masyarakat pun kembali meramaikannya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, membenarkan warung kopi yang ada di Banda Aceh sudah dapat melakukan aktivitas berjualan seperti biasa, bahkan pihaknya menghimbau kepada jajarannya untuk tidak melakukan penutupan.

"Saya sudah perintahkan agar anggota tidak membubarkan atau melakukan penutupan warung kopi warga, biarkan saja mereka aktivitas seperti biasa," kata Trisno, Minggu (5/4).

Ia menjelaskan kebijakan pemerintah saat ini dimana perekonomian masyarakat harus tetap berjalan sehingga tidak dibenarkan adanya penutupan warung-warung milik warga.

"Iya, ini bentuk kebijakan pemerintah. Sehingga kegiatan ekonomi harus tetap berjalan. Jika warung warga ditutup tentu perekonomian masyarakat akan terhenti. Ini yang tidak kami harapkan. Tapi ya, kalau nggak perlu kali ngapain nongkrong di warkop," sebutnya.

Saat ini, menurut Kapolresta, yang diterapkan oleh pemerintah pusat agar masyarakat melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik minimal satu meterbdan tidak boleh ada kegiatan kerumunan massa.

"Tetap laga jarak physical distancing dan jangan berkerumun kalau duduk di warkop. Kita akan melakukan sosialisasi, jika ditemukan masih ada berkumpul-kumpul atau kerumunan, maka memberi peringatan agar jaga jarak," jelasnya.

Warung kopi yang membuka usahanya dianjurkan lebih baik menjalankan jual beli dengan sistem take away atau masyarakat beli bungkus untuk bawa pulang.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi