Penumpang KA Bandara Railink Wajib Gunakan Masker

Penumpang KA Bandara Railink Wajib Gunakan Masker
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Jakarta - Seiring meningkatnya angka penyebaran virus corona COVID-19, khususnya di DKI Jakarta, sesuai dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, Railink mewajibkan seluruh penumpang menggunakan masker.

“Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Railink mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi,” kata Humas Railink, Diah Suryandari, Senin (6/4).

Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020. Dalam seruan tersebut, masker yang disarankan setidaknya dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali.

Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah ada, seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang, hingga pembatasan jarak fisik.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan sektor transportasi, KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Medan tetap beroperasi dengan penyesuaian jadwal sementara.

“Bagi penumpang yang telah memiliki tiket, dapat menyesuaikan dengan perjalanan kereta bandara yang tersedia atau melakukan pengembalian tiket 100 persen dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi ke email,” tandasnya.

(TRY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi