Tersangka Pembunuhan Juliana Ditangkap, Satu Tewas Tertembak

Tersangka Pembunuhan Juliana Ditangkap, Satu Tewas Tertembak
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Johnny Edison Isir, saat memberikan keterangan terkait pembunuhan, Selasa (14/4) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu menangkap dua pelaku pembunuhan Juliana Liem (26) di Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Johnny Edison Isir mengatakan, kedua pelaku yakni Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang.

Keduanya diketahui bekerja sebagai supir angkutan kota di Kota Medan. "Pelaku terpaksa ditindak tegas karena melawan menggunakan senjata tajam. Tersangka Tato, meninggal dunia karena terkena tembakan," kata Kombes Johnny, Selasa (14/4).

Kombes Johnny menjelaskan, sebelumnya, kejadian ini berawal dari keterangan salah seorang saksi yang mendengar jeritan minta tolong dari dari sebuah angkot.

Informasi tersebut kemudian teruskan dengan melakukan pengecekan kamera CCTV milik Dishub Kota Medan.

Dari hasil rekaman, korban diketahui berada di Jalan HM Yamin hendak kembali menuju kosnya, Sabtu (11/4) dengan menaiki angkot 103 yang dikemudikan Tomi Keliat dan ditemani rekannya Tato Sembiring.

"Berdasarkan hasil rekaman itu, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi mobil angkot itu, dan kemudian meringkus pengemudi yang diketahui bernama Tomi Keliat," papar Kombes Johnny.

Petugas kemudian melakukan introgasi kepada Tomi dan dia mengakui perbuatannya.

"Dari hasil introgasi itu, ia mengaku bersama Tato Sembiring membunuh korban dengan cara mencekik dan membanting kepala korban hingga meninggal dunia," sambung Kombes Johnny.

Usai membunuh korban, kedua pelaku kemudian membuang mayat korban di kawasan Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, HP korban diambil Tato Sembiring.

"HP korban diambil untuk selanjutnya dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua," ujarnya.

Dari keterangan Tomi, petugas kemudian melakukan pelacakan kode IMEI milik pelaku. Dari hasil pelacakan, HP korban diketahui sudah berada di tangan Marlon.

Kepada petugas, Marlon mengaku membeli HP tersebut dari Tato Sembiring seharga Rp 150 ribu.

Pada Senin (13/4), petugas mendapatkan informasi keberadaan Tato di kawasan Simalingkar, seputaran kebun binatang. Petugas kemudian bergerak cepat untuk mencoba mengamakan pelaku.

"Namun saat akan diamankan, petugas kemudian diancam oleh pelaku dengan menggunakan sebilah parang. Namun ia pun diberikan tindakan tegas yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," tuturnya.

Saat ini, Tomi Keliat masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Sedangkan jenazah Tato dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 Sub 338 KUHPidana, ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi