Pelaku Rudapaksa Terhadap IRT Ditangkap Polisi

Pelaku Rudapaksa Terhadap IRT Ditangkap Polisi
Pelaku rudapaksa ditangkap polisi (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - ZF (30) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, diamankan oleh Unit Resintel Polsek Ulee Kareng karena telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang ibu rumah tangga, MIS (23) warga Komplek Villa Gading Mas Ulee Kareng, Banda Aceh.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/23/IV/Yan.2.5/2020 tanggal 16 April 2020.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Ulee Kareng, AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan kejadian pada Rabu (15/4) malam di rumah korban Komplek Villa Gading Mas Ulee Kareng, Banda Aceh. Kejadian menimpa korban saat rumah dalam keadaan sepi.

"Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku dengan ancaman untuk tidak memberitahukan kepada suaminya. Pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya," ujar Vifa, Senin (20/4).

Dijelaskannya, korban sempat keluar rumah mengejar pelaku yang melarikan diri namun tidak berhasil, sesaat kemudian saksi Hasbi tiba di rumah korban dan korban pun melaporkan kejadian tersebut seraya menangis terisak-isak.

Tidak lama kemudian, lanjutnya, suami korbanpun tiba setelah dihubungi oleh korban dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.

AKP Vifa menceritakan perihal kejadian tersebut, saat itu pelaku ZF mendatangi rumah korban hendak bertemu dengan suaminya. Namun pelaku terlebih dahulu bertemu dengan saksi Hasbi yang juga paman korban, dan seraya mengatakan kepada saksi untuk membeli rokok pelaku, dan ia menunggu di rumah saksi.

"Pada saat saksi sedang membeli rokok milik pelaku, secara tiba-tiba pelaku ZF masuk ke dalam rumah korban dan mengunci pintu rumah serta melakukan aksinya. Korban sempat meronta berteriak, namun di bawah ancaman pelaku, korban berhasil digagahinya," jelas mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar ini.

Tak lama kemudian, paman korban pun tiba di rumah dan melihat korban sedang menangis histeris, dan korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminya, beberapa saat kemudian suami korban yang tiba di rumah mencoba mencari pelaku, namun tidak berhasil ditemukan.

Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Setelah memeriksa korban dan saksi serta melengkapi berkas, Unit Resintel Polsek Ulee Kareng melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Petugas berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh serta polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor milik pelaku saat melarikan diri.

Pelaku ZF saat ini mendekam di sel Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi