Kasir Swalayan Diduga Melakukan Permainan Bon

Kasir Swalayan Diduga Melakukan Permainan Bon
Sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Elpina Idola Malau kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/4).

Dalam persidangan terkuak bahwa seorang kasir Swalayan Berastagi Medan melakukan 'permainan' bon (menambahkan struk bon belanja) dengan disengaja.

Jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan, termasuk saksi korban Bettri Yanti Panjaitan (kasir) dan pihak manajemen Swalayan Berastagi Medan.

Di awal persidangan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan langsung mempertanyakan kronologis kejadian tersebut.

"Coba Anda jelaskan bagaimana awal mula kejadiannya," tanya Ali di Ruang Cakra VIII PN Medan.

"Pada saat itu, ibu dan bapak itu belanja. Terjadilah komplain karena isi belanja satu tapi isi struk bon ada dua. Pertama katanya struk susunya ada dua, saya cek ternyata benar, terus ibu itu pergi dan gak lama balik lagi, terus komplain lagi karena di struk masih ada bon keripik Sibolga," terang Bettri.

Berdasarkan pantauan, saat menjawab pertanyaan majelis, saksi korban terlihat seperti menutup-nutupi kejadian sehingga membuat majelis bingung.

"Ceritamu gak sempurna, gak jelas, melompat-lompat," cetus Ali.

"Saya lalai pak, makannya ada kesalahan dalam pengecekan barang," kilahnya.

Mendengar keterangan tersebut, terdakwa membantah kalau itu bukan kelalaian, melainkan kesengajaan yang dilakukan korban.

"Itu bukan kelalaian majelis, soalnya saat saya komplain, kasir tersebut tidak ada ngecek barang dan bon yang salah, langsung dibalikkan uangnya seperti sudah tahu. Terus kawan kasirnya mengatakan, "kenapa", dan si kasir itu bilang sama kawannya, "ketahuan". Dia sengaja memilih barang yang mau dimainkannya (ditipu) dengan cara diletakkannya ke samping kasir," ulas terdakwa.

Mendengar bantahan terdakwa, hakim pun menanyakan langsung kepada saksi.

"Betul kau pinggirkan dulu makanan itu, baru kau scan berulang kali," tanya Ali.

Dengan nada berat, saksi korban mengakui perbuatannya. "Betul pak," jawabnya singkat.

Kemudian penasihat hukum terdakwa, Rio Tampubolon, menanyakan kepada korban tentang perdamaian yang dilakukan pihak Supermarket Berastagi Medan dengan terdakwa.

"Saya tidak tahu sebelumnya, saya diberitahu atasan saya, kalau ada perdamaian, " katanya.

Padahal dalam kesaksian lain pihak manajemen Supermarket Berastagi Medan, Harapan Sidabuke, mengatakan kalau dirinya datang bersama orang tua saksi korban untuk berdamai.

"Saya datang bersama orang tuanya pak," terang Harapan saat itu.

Setelah mendengar kesaksian, hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

"Sidang kita tunda sampai minggu depan dengan keterangan kesaksian," tutup majelis hakim.

Namun usai persidangan penasihat hukum terdakwa menekankan kembali bahwa pihak Supermarket Berastagi Medan sudah melakukan perdamaian dengan kliennya.

"Yang pertama pihak manajemen jumpai terdakwa, tapi tidak jumpa. Yang kedua pihak manajemen kembali lagi menjumpai terdakwa untuk minta maaf, dan dimaafkan terdakwa, tapi kenapa bisa sampai berlanjut kesini, seharusnyakan sudah selesai," jelasnya.

Di lain sisi, terdakwa mengatakan, tindakan yang dilakukannya itu bertujuan agar tidak ada lagi korban seperti yang dialaminya.

"Tujuan saya kan agar yang lain tidak menjadi korban bang," ungkapnya.

Mengutip dakwaan, awal mula kasus ini terjadi ketika terdakwa merasa keberatan dengan tindakan salah satu kasir Supermarket Berastagi Medan. Pasalnya terdakwa menemukan isi struk bon belanja sampai dua kali tercatat, padahal belanjaan hanya satu.

Merasa dirugikan, terdakwa mevideokan kejadian tersebut dan memviralkannya ke sosial media.

Mirisnya, terdakwa Elpina Idola Malau malah dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik dan ITE.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi