Dinyatakan Salah, Rudi Simamora Dihukum Satu Tahun Penjara

Dinyatakan Salah, Rudi Simamora Dihukum Satu Tahun Penjara
Sidang Rudi Simamora berjalan secara online di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/2) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dinyatakan bersalah karena melakukan penistaan agama melalui konten yang diunggah di media sosial, seorang YouTuber di Medan bernama Rudi Simamora dihukum satu tahun penjara.

Putusan terhadap pria berusia 34 tahun itu dibacakan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim yang diketuai Sulhanudin, Kamis (23/2).

Majelis hakim menyatakan perbuatan Rudi Simamora terbuki bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Hal yang meringankan, Terdakwa Rudi Simamora menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ungkap hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, baik jaksa penuntut maupun Terdakwa Rudi Simamora menyatakan terima.

"Terima pak hakim," ucap jaksa dan terdakwa secara bergantian.

Dalam persidangan sebelumnya jasa menguraikan bahwa kasus bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan/penodaan agama.

Ia bahkan nekat menyebut akan 'menguliti Tuhan', sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi