Rampas Handphone Warga, Napi Asimilasi Ditembak Polisi

Rampas Handphone Warga, Napi Asimilasi Ditembak Polisi
Tersangka AB (duduk di kursi roda) mengangkat tangannya setelah ditangkap petugas. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang mantan narapidana terpaksa ditembak kedua kakinya karena merampas handpone milik seorang wanita di Jalan DR GM Panggabean Medan, Senin (27/4) malam.

Tindakan tegas dan terukur tersebut dilakukan petugas kepolisian karena pelaku mencoba kabur pada saat akan ditangkap polisi.

Kapolsek Medan Kota, M Rikki Ramadhan mengatakan, awalnya, Rabu (23/4), korban Fatih Silmy Siregar, bersama temannya mengendarai sepeda motor ingin pergi membeli makanan.

Saat di lokasi itu, koban dihadang pelaku AB (28), warga Jalan Pertanahan Kecamatan Patumbak bersama dua rekannya AB dan TSP.

"Para pelaku meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 50 ribu dan merampas handphone milik korban," kata Rikki, Selasa (28/4).

Tak mau hartanya hilang begitu saja, korban menjerit minta tolong. Kebetulan pada saat korban meminta pertolongan, Petugas Polsek Medan Kota, yang sedang berpatroli mendengar jeritan dari korban.

"Anggota langsung mengejar dan menangkap TSP. Dan kita introgasi sehingga mengantongi identitas dua rekannya," ucap Rikki.

Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya mengetahui keberadaan seorang pelaku lagi yakni AB. Petugas mendapatkan kabar, pelaku, yang juga residivis itu berada di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota

"Kita langsung kejar dan berhasil menangkap dan menyita barang bukti handpone korban," ujar Rikki.

Namun saat akan diboyong ke Polsek Medan Kota, narapidana yang mendapatkan asimilasi karena COVID-19 ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan pelaku tetap berusaha melawan petugas.

"Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga pelaku terjatuh dan langsung dibawa petugas," jelas Rikki.

Pada saat diintrogasi, AB merupakan resedivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara, yakni tahun 2012 kasus jambret, 2014 kasus pencurian, 2015 kasus pencurian dengan kekerasan, tahun 2018 kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman 3 tahun.

"Namun dapat remisi atau asimilasi jadi menjalani hukuman 1.5 tahun," tandas Rikki.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi