Empat Jenis Pajak di Deli Serdang Alami Penurunan Drastis

Empat Jenis Pajak di Deli Serdang Alami Penurunan Drastis
Kepala Bapeda Deli Serdang, Mahruzar (Analisadaily/Amirul Khair)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Empat jenis pajak daerah di Kabupaten Deli Serdang yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yakni pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir mengalami penurunan drastis.

Penurunan realisasinya imbas dari pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Yang terdampak langsung Covid-19 itu pajak restoran, hiburan, hotel dan parkir. Empat sektor pajak inilah yang paling terdampak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Mahruzar, kepada Analisadaily.com, Jumat (8/5).

Untuk target PAD tahun 2020, sektor pajak restoran diharapkan bisa mencapai Rp41,5 miliar, pajak hotel Rp 8,5 miliar, pajak hiburan Rp 3,5 miliar dan pajak parkir Rp10,5 miliar. Namun akibat pandemi Covid-19, diprediksikan keempatnya mengalami penurunan drastis ke depan.

Untuk realisasi tiga bulan sudah berjalan yakni Januari- Maret, pemasukan dari empat jenis pajak masih normal.

Namun mulai April, sambungnya, kecenderungan melemah sudah terlihat dengan banyaknya permintaan dari wajib pajak untuk penundaan dan pengurangan kewajiban yang harus dilunasi.

"Untuk Januari sampai Maret masih normal. Tapi mulai April dan seterusnya diprediksi akan mengalami penurunan. Ini sudah terlihat banyaknya permintaan untuk penundaan dan pengurangan dari wajib pajak," jelas Mahruzar.

Pemasukan untuk PAD dari sektor restoran yang cukup besar mencapai Rp41,5 miliar cenderung mengalami penurunan. Hal ini disebabkan melemahnya daya beli konsumen dan minimnya pemanfaatan fasilitas restoran untuk bertransaksi.

"Untuk restoran, hiburan dan hotel, pihak pembayar pajak bukan pengusaha, tapi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Karena pengunjungnya menurun, tentu penghasilan mereka juga akan menurun untuk menyetor ke kas PAD daerah," jelasnya.

Khusus dari sektor pajak parkir, kecenderungan menurun terlihat dari kontribusi Bandara Internasional Kualanamu yang menutup aktivitas penerbangan sehingga minus pemasukan.

Karena pajak parkir termasuk pemasukan bulanan, sudah otomatis menurun drastis karena tidak ada aktivitas pesawat.

Pemasukan pajak parkir dari Bandara Internasional Kualanamu terbilang besar mencapai Rp700 juta per bulan yang kini menurun menjadi sekitar Rp300 juta per bulan.

"Parkir juga mengalami turun. Angkasa Pura II yang biasanya normal sektar Rp700 juta sebulan, ini anjlok sekitar Rp300 juta saja," terang Mahruzar.

Mahruzar mengakui, penurunan realisasi target PAD dari empat jenis pajak daerah serta tujuh jenis lainnya diprediksi akan terjadi dan pasti berdampak terhadap percepatan pembangunan.

Pasalnya PAD menjadi penyerta pembangunan daerah dalam mewujudkan visi Deli Serdang yang maju.

(AK/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi