Proses pelepasan burung yang diselundupkan dari Aceh ke Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 1.266 ekor burung pleci (zosterops japonicus) disita Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Sumatera Utara di Kabupaten Langkat karena tidak disertai dokumen resmi.
Ribuan burung tersebut diselundupkan dari Provinsi Aceh menggunakan bus angkutan umum.
Komandan Brigade Macan Tutul, Agus Siswoyo mengatakan, awalnya mereka menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang diangkut dari Takengon ke Medan. Kemudian pihaknya melakukan penyisiran.
"Pada pukul 6 pagi, ketemu bus yang diindikasikan atau memiliki ciri membawa burung tersebut. Kita berhentikan di daerah Babalan, Langkat. Kita periksa dan kita menemukannya," kata Agus, Jumat (8/5).
Menurutnya ada yang berbeda antara informasi yang didapat dengan temuan di bus yang diberhentikan.
Informasi awal yang mereka terima, satwa yang diangkut merupakan satwa liar dilindungi, yakni burung cucak/cicak daun. Namun ternyata saat pemeriksaan pihaknya hanya menemukan burung pleci yang ditempatkan di dalam kardus.
"Selanjutnya burung-burung kecil tersebut dibawa ke Markas SPORC Brigade Macan Tutul di Marendal untuk kemudian dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, Deli Serdang," ucapnya.
"Burung jenis ini tidak dilindungi, tapi karena saat proses pengangkutan tidak dilengkapi dokumen resmi yang menyertainya, makanya kita amankan," sambung Agus.
Agus menjelaskan dari 1.266 burung yang disita, ada 556 ekor yang mati karena daya tahannya tidak kuat. Sisanya yang masih hidup dibawa ke TWA Sibolangit pada Jumat siang untuk dilepasliarkan.
"Burung ini rencananya akan diperdagangkan di pasar burung di Medan atau wilayah Sumatera Utara," jelasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano mengatakan, perburuan burung liar memang marak di kawasan Ekosistem Leuser.
Burung-burung yang diburu kemudian dikirim ke Medan untuk diselundupkan ke Pulau Jawa.
Ia menyebut burung-burung liar yang menghilang dengan cepat dari habitat alaminya akan berdampak buruk pada ekosistem.
"Protecting Indonesia's Birds mencatat lebih dari 14 juta burung Sumatera per tahun dicuri dari alam dan diselundupkan untuk memasok pasar pasar burung, terutama yang berada di Jawa," terangnya.
Marison menambahkan bahwa di habitat alaminya, burung-burung ini berfungsi menyebarkan benih sehingga membantu regenerasi tanaman. Selain itu burung juga berfungsi sebagai penyeimbang mata rantai makanan.
Akan tetapi dengan berkurangnya populasi burung pemakan serangga akan mengakibatkan meningkatnya populasi serangga karena kehilangan pemangsanya.
"Meningkatnya populasi serangga tentu akan menjadi hama bagi petani."
"Kami mengapresiasi dan mendukung upaya penyitaan dan pelepasliaran burung oleh Gakkum dan BKSDA Sumatera Utara," tandasnya.
(JW/EAL)