Aniaya Orang yang Menasehati, Man Tatto Ditangkap Polisi

Aniaya Orang yang Menasehati, Man Tatto Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Secanggang - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Secanggang, menangkap seorang pelaku penganiayaan, Man Tatto di Dusun XI Desa Pante Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

“Tersangka kita tangkap, karena tidak terima dinasehati dan melakukan penganiayaan terhadap Kamaruddin (44) warga Dusun XI Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang," kata Kasubag Humas AKP Rohmat, Minggu (10/5).

Dia menceritkan, peristiwa ini berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 pukul 18.00 WIB. Saat itu korban Supriono bersama Herman datang ke rumah Man Tato, dengan maksud untuk menasehatinya.

“Korban bersama temannya, datang ke rumah tersangka, dengan mengatakan jangan begitu caramu mengutip uang SPSI muatan motor panen udang, selanjutnya Man Tatto menjawab dengan mengatakan agar jangan ikut campur," ujar AKP Rohmat.

Kemudian, lanjutnya menjelaskan, pelaku lainnya yang merupakan adik Man Tatto bernama Ipran keluar dari dalam rumah tersangka dengan membawa kayu balok mengajar dan menyerang bersama Man Tatto, yang menggunakan klewang.

Sehingga, mengenai punggung belakang dan pinggang kiri korban. Bahkan, anak pelaku, juga menyerang pakai klewang yang mengenai siku sebelah korban. Setelah itu warga melerai perbuatan mereka.

Selanjutnya korban yang mengalami luka gores dan berdarah, mengadu ke Polsek Secanggang guna proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap tersangka, kata dia, setelah menerima informasi tersangka sedang berada di Dusun XI Desa Pante Gading Kecamatan Secanggang.

“Petugas kemudian menangkap pelaku. Saat diintrogasi ia mengakui telah melakukan penganiayaan, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Secanggang untuk diproses hukum lebih lanjut,” papar AKP Rohmat.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi