Dugaan Penggelapan Uang Berujung Maaf dan Cabut Laporan Polisi

Dugaan Penggelapan Uang Berujung Maaf dan Cabut Laporan Polisi
Para pihak di Mapolrestabes Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dugaan penggelapan uang perusahaan oleh Yati Uce terhadap pemilik SPBU di Jalan Cemara, Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, KahFilwara dan Musa Idhishah berujung permohonan maaf dan cabut laporan polisi.

Selama menjabat sebagai kasir di SPBU milik KahFilwara atau akrab disapa Wara dan Musa Idhishah atau Dodi, Yati diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 800 juta. Bahkan Yati telah ditahan di Mapolrestabes Medan, Jalan Adi Nugroho, Kota Medan.

Dengan iktikad baik, Dodi menerima permohonan maaf Yati dan mencabut laporan yang telah dibuatnya. Yati mengucapkan terima kasih kepada Dodi dan Wara, sehingga dirinya bisa dibebaskan dan keluar dari Mapolrestabes Medan.

“Terima kasi saya ucapkan kepada Bapak Dodi dan Ibu Wara yang telah membebaskan dan mencabut laporan," kata Yati, Sabtu (16/5).

Selain mengucapkan terima kasih kepada Dodi dan Wara, Yati juga menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan terkhusus kepada suami yang mendampingi saat membuat surat permohonan maaf.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah membantu dalam perkara ini,” ujarnya.

Yati juga menarik seluruh ucapannya terkait adanya tindakan kekerasan perkataan kasar saat diketahui uang itu sudah raib.

“Kami ucapkan puji dan syukur Bapak Dodi telah membebaskan istri saya,” kata Maya Dipa, suami Yati.

Maya Dipa juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Advokat KAUM yang sudah memberikan bantuan selama Yati Uce menjadi tahanan Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Musa Idishah, Sandri Alamsyah mengatakan, kedua belah pihak telah bersama-sama sepakat untuk mengambil garis tengah, yaitu saling memaafkan di bulan Ramadan.

“Dodi sudah memaafkan Yati. Pencabutan perkara ini bentuk keprihatinan Dodi melihat Yati,” ujarnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi