Illegal Fishing, Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Illegal Fishing, Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Anak buah kapal ikan asing yang ditangkap petugas KKP di perairan Selat Malaka. (ANTARA/HO-KKP/am)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan dan akan segera memproses hukum kasus dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Utara.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers menyatakan, kepastian pelimpahan penanganan kasus tersebut diperoleh setelah dilakukan gelar perkara yang diikuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan dan Direktorat Polairud Polda Sumut, Sabtu (23/5).

”Ini bentuk koordinasi dan kerja sama yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan. Hari ini kami menerima limpahan kasus dari Direktorat Polairud-Polda Sumatera Utara, yang melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 Selat Malaka," kata Haeru dilansir dari Antara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata dia, dua kapal ikan asing tersebut ditangkap KP Antareja 7007 yang melakukan patroli di ZEEI Selat Malaka, Jumat (22/5).

KM PKFB 1774 ditangkap pada posisi koordinat 04°33,804’ LU - 99° 21,638’ BT, sedangkan KM PKFB 898 dilumpuhkan pada posisi koordinat 04°32,140’ LU - 99°20,472’ BT.

Kedua kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut diawaki oleh sembilan orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand.

"Mengingat locus delicti pencurian ikan tersebut berada di ZEEI, maka sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU 45 tahun 2009, bahwa terkait dengan kewenangan penyidikan tindak pidana perikanan ini, kami akan memproses hukum lebih lanjut," urainya.

Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Drama Panca Putra menjelaskan, dia telah menginstruksikan PPNS Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan di bawah komando Andri Fahrulsyah untuk segera mengambil langkah-langkah cepat dalam penanganan kasus tersebut.

Sejumlah langkah cepat itu, kata dia, termasuk kaitannya dengan penanganan barang bukti maupun awak kapal yang semuanya merupakan warga negara asing.

"Kami sudah perintahkan jajaran di lapangan agar bergerak cepat sesuai dengan koridor yang sudah diatur melalui hukum acara, untuk memastikan bahwa penanganan lebih lanjut kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Drama.

Selama periode kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak 35 kapal ikan asing ilegal telah ditangkap dan diproses hukum, yang terdiri dari 17 kapal berbendera Vietnam, sembilan kapal berbendera Filipina, delapan kapal berbendera Malaysia, dan satu kapal berbendera Taiwan

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi