Peroleh Remisi, 19 Napi di Aceh Langsung Dibebaskan

Peroleh Remisi, 19 Napi di Aceh Langsung Dibebaskan
Ilustrasi (Pixabay/Clker-Free-Vector-Images)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Sebanyak 19 narapidana (napi) di Aceh yang selama ini menjalani hukuman kurungan penjara di berbagai Lapas/Rutan, menghirup udara segar setelah dibebaskan dari sejumlah penjara pada saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman mengatakan, mereka merupakan bagian 4.240 narapidana di Aceh yang mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Dari usulan remisi khusus tahun 2020 dari UPT Pas Aceh disetujui 4.354 orang sementara sisanya 114 orang belum turun SK persetujuan karena masih proses verifikasi dokumen di Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.

"Dari 4.354 narapidana di Aceh yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri tahun ini, sebanyak 4.240 telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI untuk menerima remisi," kata Budiman, Minggu (24/5).

Berdasarkan Keputusan Menkumham RI, para narapidana mendapatkan remisi dibagi dalam dua kelompok dengan lamanya masa pengurangan hukuman yang beragam.

Di antaranya yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 4.221 orang dan remisi umum II atau langsyng dinyatakan bebas sebanyak 19 orang.

Dari 19 narapidana yang bebas tersebut, 16 diantaranya narapidana biasa dan tiga lainnya narapidana yang mendapat remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan adalah mereka yang dihukum melakukan tindak pidana narkotika, korupsi, dan teroris.

Budiman menyebutkan, ke- 19 narapidana yang mendapatkan remisi khusus II (langsung bebas) saat menyambut Lebaran Idulfitri 2020 yakni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Narkotika Langsa sebanyak lima orang, Lapas Kelas IIA Banda Aceh tiga orang.

Kemudian, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, dua orang, serta Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Lapas Kelas IIB Langsa, Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Pidie, Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli, Pidie, masing-masing satu narapidana.

Sedangkan narapidana bebas setelah mendapat remisi terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak tiga orang yakni dari Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, dam Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Pidie, satu orang.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi