Simpan Narkoba, Sipir Rutan Sibuhuan Terancam Dipecat

Simpan Narkoba, Sipir Rutan Sibuhuan Terancam Dipecat
Rutan Klas II Sibuhuan (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, yang ditangkap dua hari lalu akibat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu terancam dipecat.

Kepala Rutan Sibuhuan, Eben Haezer Depari, ketika dikonfirmasi Analisadaily.com mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari polisi dan surat perintah penahanannya.

"Kita masih menunggu surat dari kepolisian terkait surat perintah penahanan, kalau sudah keluar suratnya baru nanti kita proses," kata Eben, Selasa (26/5) .

Eben mengatakan, jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan surat perintah penahanan dari penyidik kepolisian sudah diterima, maka petugas berinisial DS (23) itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Begitu kita terima surat perintah penahanan, gaji yang bersangkutan akan kita stop dan sanksinya terancam dipecat," tegasnya.

Eben menjelaskan, pasca tertangkapnya oknum sipir yang terlibat narkoba itu, pegawasan dan pemeriksaan semakin diperketat di dalam rutan, baik napi maupun pengunjung.

Menurutnya sejak pandemi Covid-19, jadwal kunjungan keluarga tahanan juga diperketat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap warga binaan serta petugas tidak ditemukan adanya indikasi peredaran narkoba yang lolos masuk ke dalam rutan karena pemeriksaan cukup ketat," tegas Eben.

Baca Juga

Rekomendasi