Tidak Ada Pemotongan BST di Pantai Gadung Langkat

Tidak Ada Pemotongan BST di Pantai Gadung Langkat
Warga memberikan klarifikasi kepada personil Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Besitang - Sebanyak 38 warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang menerima bantuan sosial tunai (BST) masing-masing sebesar Rp600.000 diyakini tanpa pemotongan.

"Semua yang menerima BST tersebut jumlahnya masing-masing Rp600.000 tanpa ada potongan apa-apa dan hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada," kata Kadus Pantai Gadung, M. Saleh, ketika dihubungi Analisadaily.com via WhatsApp, Selasa (26/5).

Saleh menjelaskan kronologis kejadian berawal saat warga yang ingin mengambil uang BST memintanya untuk mengantar mereka dengan mengendarai mobil pick-up. Sebab jarak dari dusunnya ke kantor pos berkisar 8 kilometer.

Setelah semua menerima uang BST, sambungnya, warga bersama Kadus langsung pulang. Namun dalam perjalanan mereka singgah di SPBU Simpang Susu untuk mengisi BBM.

Bahkan salah seorang warga ikut turun dan memberikan uang yang tak tau jumlahnya.

"Sebenarnya saya menolak karena ini semata-mata tanggung jawab saya terhadap warga, setelah itu mereka kembali mengantongi uangnya. Sesampainya di dusun, mereka saya turunkan dan salah satu warga bersikeras memberikan uang dengan bahasa pengganti uang minyak, dan saya tetap menolak," ungkapnya.

Lalu salah satu warga meminta tolong dan mengatakan, "jangan tolak pemberian kami yang ada 11 orang ini karena sangat berterima kasih telah sudi mengantarkan kami."

Kemudian warga juga minta tolong saat ada bantuan lanjutan di bulan depan agar Kadus mengantarkannya lagi.

"Tolong pak Kadus, ini uang Rp1 juta kami berikan untuk uang minyak mobil, tapi nanti kami antarkan lagi saat pengambilan BST yang sekarang, kedua, dan ketiga nanti dan saya pun menerima dengan menanyakan keikhlasan para warga, dan warga sangat iklhas memberikannya kepada saya," tutur Saleh.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, melalui Kanit Tipikor Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata uang sebesar Rp1 juta yang diberikan warga kepada Kepala Dusun (Kadus) Pantai Gadung Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, sebagai pengganti uang minyak mobil.

"Uang yang dikutip merupakan untuk ongkos minyak mobil Carry milik Kadus M.Saleh dari Dusun Pantai Gadung, menuju Kantor Pos Besitang untuk mengambil BST," ujar Iskandar di Stabat, Selasa (26/5) malam.

Dijelaskannya, Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya telah mendatangi dan melakukan klarifikasi serta analisis dokumen terkait penyaluran BST di Kantor Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat

Kemudian pihaknya melakukan klarifikasi terhadap 10 warga selaku penerima BST dari Dusun Pantai Gadung pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 di Kantor Pos Besitang. Selain itu juga dilakukan klarifikasi terhadap Kadus Pantai Gadung M. Saleh dan Sekdes Bukit Mas, Musa Putra Tarigan.

Menurutnya tanggal 15 Mei 2020, sebanyak 11 Kepala Keluarga (KK) Dusun Pantai Gadung dari 133 KK yang juga berasal dari warga Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang, memperoleh dana BST dan mereka mengambilnya di Kantor Pos Besitang.

Kemudian tanggal 22 Mei 2020, sebanyak 27 KK dari Dusun Pantai Gadung, dari 181 KK warga Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang, menerima penyaluran dana BST di Kantor Pos Besitang. Jadi total jumlah penerima BST di Dusun Pantai Gadung seluruhnya sebanyak 38 KK.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2020, ada 11 KK dari Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas yang mengambil BST di kantor Pos Besitang masing-masing sebanyak Rp.600.000, dengan menggunakan mobil Carry milik Kadus M.Saleh.

Memang mereka mengakui, sambung Iskandar, bahwa 11 KK penerima BST dari Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas telah memberikan biaya pengganti uang minyak mobil milik Kadus M.Saleh sebanyak Rp1 juta, langsung kepada Kadus Pantai Gadung M. Saleh.

"Uang tersebut akan digunakan sampai pengambilan BST tahap ke tiga nantinya tanpa adanya permintaan dari Kadus M.Saleh dan tanpa ada paksaan dari siapapun melainkan dari keinginan 11 KK penerima BST tersebut," ujar Zul Iskandar.

"Sedangkan terhadap 27 KK berasal dari warga Dusun Pantai Gadung yang menerima BST dari Kantor Pos Besitang tidak ada memberikan uang apapun kepada siapapun, usai menerimanya masing-masing, mereka langsung pulang," pungkas mantan Kanit Pidum Polres Langkat

(HPG/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi