Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Sebanyak 6.364 kendaraan diputarbalikkan ketika hendak masuk ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melalui 11 titik, karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengecekan yang dilakukan untuk menegakkan aturan SIKM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 juga dilakukan di beberapa pintu masuk Jakarta melalui moda transportasi umum, baik pesawat, kereta api maupun bus.
“Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng,” kata Syafrin, Kamis (28/5).
Syafrin juga menegaskan SIKM menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar masuk ke wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab Covid-19 di DKI Jakarta.
Kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai turun dan dapat dikendalikan dalam dua periode sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun angka penurunan itu dillihat dari tingkat penularan atau reproduction number Covid-19.
“Kita harapkan ini bisa terus ditekan. Sehingga kita semuanya, warga yang memiliki kesadaran kolektif di Jakarta itu akan keluar dari masa PSBB, dan kita menuju kepada masa transisi yang kita harapkan lebih baik ke depan,” jelas Syafrin.
Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang sudah berada di kampung halaman agar tidak ke Jabodetabek untuk sementara waktu. Sebab, berada di kampung lebih baik daripada harus kembali ke wilayah Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19.
“Bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur di luar Jabodetabek, silakan di sana dulu, bangun kampung, jangan mudik dulu, atau kalau ingin balik maka bawa SIKM,” pungkas Syafrin.
(RZD)