Wakil Wali Kota Langsa, Dr Marzuki Hamid (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Langsa - Wakil Wali Kota Langsa, Dr Marzuki Hamid menegaskan, pembukaan objek-objek wisata di kota ini, seperti hutan kota dan hutan bakau (mangrove) pada saat Idul Fitri 1441 Hijriah tidak dilakukan secara serampangan. Salah satunya, pembukaan lokasi-lokasi tersebut harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kita tetap menerapkan dan menjaga protokol kesehatan,” katanya dalam keterangannya kepada
Analisadaily.com, Rabu (27/5), menanggapi pemberitaan di media massa terkait hal tersebut, termasuk di media ini.
Dijelaskannya, sebelumnya, sekitar lima hari sebelum Idul Fitri dan pada saat malam takbiran, masyarakat terlihat memadati Lapangan Merdeka Langsa. Lapangan ini menjadi pusat keramaian.
Di samping itu, kalangan dunia usaha, seperti dari pemilik tempat hiburan, rekreasi, makanan dan minuman, serta pengelola objek wisata Hutan Kota Langsa dan Hutan Mangrove Kuala Langsa menemui pihaknya untuk menyampaikan aspirasi. Pihaknya kamudian menggelar rapat untuk menyahuti aspirasi tersebut.
“Salah satu butir penting hasil rapat tersebut adalah sepanjang para pengusaha dan pengelola objek wisata menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, maka tidak masalah,” ujarnya.
Terkait objek wisata Hutan Kota Langsa dan Hutan Mangrove Kuala Langsa, Wakil Wali Kota menjelaskan, pengelola dan pengunjung terlihat sama-sama menerapkan protokol kesehatan itu. Pengunjung tampak memakai masker saat memasuki objek wisata.
Sementara, pengelola sendiri sudah menerapkan protokol itu sejak di pintu masuk. Pengunjung harus sudah memakai masker sebelum masuk ke lokasi dan saat antre membeli tiket. Pengelola juga mengukur suhu tubuh pengunjung dan menerapkan jarak fisik (physical distancing) di dalam lokasi.
Selain itu, tidak ada pengunjung dari luar Aceh. Pengunjung juga hanya berasal dari Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang. Pihak pengelola melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan hal tersebut.
“Di Hutan Kota Langsa, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa juga menerjunkan petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar protokol kesehatan tetap berjalan optimal,” terangnya.
Lebih jauh, Marzuki Hamid menjelaskan, penerapan protokol kesehatan ini juga akan segera disampaikan pihaknya kepada seluruh kalangan dunia usaha demi menjaga kesehatan publik dan keberlangsung dunia usaha itu sendiri.
“Pemko Langsa akan segera menerbitkan surat edaran terkait hal ini,” tambahnya.
Di bagian lain keterangannya, Wakil Wali Kota Langsa ini mengungkapkan, Hutan Kota Langsa memerlukan biaya sedikitnya Rp 300 ribu/hari untuk kebutuhan makan berbagai jenis hewan yang ada di objek wisata ini.
Saat ini, lokasi tersebut sudah ditutup selama kurang lebih dua bulan. Akibat penutupan itu, sebanyak 75 pekerja terpaksa dirumahkan tanpa digaji. Namun, masih ada 50 orang yang tetap bekerja untuk mengelola tempat tersebut. Di samping itu, di sekitar objek wisata ini, terdapat sedikitnya 100-an pedagang yang mencari nafkah dari aktivitas di hutan kota.
Di bagian akhir keterangannya, Marzuki Hamid mengutarakan, sampai saat ini Kota Langsa tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau karantina wilayah (lockdown) terkait pandemi Covid-19.
“Meski demikian, protokol kesehatan tetap harus menjadi perilaku yang diterapkan masyarakat kota ini. Pemko Langsa juga selalu mempertimbangkan protokol ini dalam kebijakan terkait kepentingan publik,” tegas Marzuki Hamid.
(DIR/GAS/RZD)