Pembebasan Bersyarat John Kei Akan Dicabut

Pembebasan Bersyarat John Kei Akan Dicabut
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Analisadaily.com, Jakarta - Berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM sedang memproses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei.

Dilansir dari Liputan6.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, usulan Bapas Bogor telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.

"Menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Rika di Jakarta, Sabtu (27/6).

Dijelaskannya, Bapas Bogor mengeluarkan SK pencabutan bebas bersyarat John Kei karena yang membimbing dan mengawasi adalah pihak Bapas Bogor, dan Bapas Bogor sudah mengeluarkan surat pencabutan pembebasan bersyarat sementara.

Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan pemantauan yang dilakuan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor, di mana John Kei dinyatakan telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyaratnya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, John Kei ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pasal 55 KUHP jo pasal 340 KUHP pada 21 Juni 2020. Saat itu Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai Klien Pemasyarakatan Bapas Bogor pada 24 Juni 2020," sebutnya.

Diungkapkan Rika, Bapas Bogor mengelar persidangan untuk menentukkan nasib PB (Pembebasan Bersyarat) John Kei pada 25 Juni 2020. Salah satu poin penting, mekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat Jhon Kei.

"Rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," ungkapnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi