UIN Ar-Raniry Bebaskan Uang Kuliah Mahasiswa Terdampak Covid-19

UIN Ar-Raniry Bebaskan Uang Kuliah Mahasiswa Terdampak Covid-19
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Warul Walidin (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Dalam upaya memberikan keringanan kepada mahasiswa terdampak pandemi virus corona (Covid-19), Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh membebaskan dan meringankan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB).

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Warul Walidin AK, MA menjelaskan, kepada mahasiswanya akan diberikan berbagai keringanan dalam mendukung keberlangsungan pendidikan selama pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry akan diberikan keringanan biaya kuliah sesuai dampak yang dialami, mulai keringanan UKTB hingga dibebaskan 100 persen sesuai kriteria masing-masing," ujar Warul Walidin, Rabu (8/7).

Rektor mengungkapkan, bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 dibebaskan UKTB hingga 100 persen, dan bagi mahasiswa atau orang tuanya sakit karena Covid-19 akan ada pengurangan UKTB sebesar 30 persen.

Untuk permohonan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Tugas Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota.

Selanjutnya, bagi mahasiswa yang hanya tinggal penyelesaian skripsi diberikan pengurangan UKTB sebesar 20 persen, dibuktikan dengan melampirkan SK Bimbingan dan KRS semester berjalan.

Bagi mahasiswa yang orangtua atau wali memenuhi kriteria lainnya seperti meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan minimal 25 persen dari pendapatan sebelum pandemi Covid-19, kepada mereka diberikan pengurangan UKTB sebesar 10 persen.

"Pimpinan UIN Ar-Raniry telah menetapkan surat keputusan tersebut berdasarkan masukan berbagai pihak dan kebijakan dalam memberikan keringanan bagi masyarakat khususnya mahasiswa UIN Ar-Raniry. Semoga walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, proses pendidikan dapat berjalan baik," harap Warul.

Lebih lanjut, Rektor UIN Ar-Raniry menyatakan banyak keringanan lainnya yang diberikan kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry, seperti pembayaran uang kuliah dapat diansur dalam dua tahap, yakni 60 persen tahap pertama dan 40 persen lagi pada tahap kedua, dan masa pembayaran UKTB juga diperpanjang hingga 16 Oktober 2020 mendatang.

Kepada mahasiswa, Prof Warul berpesan agar terus memperbaharui informasi terkait dengan proses belajar mengajar di kampus UIN Ar-Raniry, sebab ke depan lebih banyak dilakukan secara daring atau jarak jauh, sehingga tidak ada informasi yang terlewatkan.

Rektor menegaskan, keringanan UKTB tersebut diberikan kepada mahasiswa tahun masuk 2014-2019, dengan persyaratan pengajuan keringanan antara lain, mengajukan surat permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen, melampirkan dokumen umum seperti KK, KTP orang tua.

Selanjutnya melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari Keuchik (kepala desa), surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pailit dari pengadilan, surat keterangan penutupan tempat usaha dari pemerintah daerah, surat keterangan PHK, SK Bimbingan dan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Covid-19 bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia atau sakit karena Covid-19.

"Semua permohonan, syarat, mekanisme dan ketentuan lainnya dapat ajukan secara daring melalui email keringanan.ukt@ar-raniry.ac.id dengan format PDF paling lambat 24 Juli 2020, dan bagi yang tidak mengajukan permohonan keringanan, maka dianggap yang bersangkutan sanggup membayar UKTB sesuai besaran UKTB sebelumnya pada jadwal yang ditetapkan," pungkas Warul.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi