Dianggap Hambat Investasi, APPAI Minta Gubsu Tinjau Pergub 10/2020

Dianggap Hambat Investasi, APPAI Minta Gubsu Tinjau Pergub 10/2020
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pariwisata Alam Indonesia (APPAI), Putra Kaban (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pariwisata Alam Indonesia (APPAI), Putra Kaban, meminta Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2020.

Menurutnya, selain menghambat kemudahan berinvestasi di Sumut, Pergub itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang Undang (UU) tentang kemudahan berinvestasi.

"Banyak gubernur, bupati dan walikota tidak memahami aturan perundang undangan, sehingga mereka membuat peraturan di daerahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti peraturan menteri, peraturan presiden dan undang undang," kata Putra, Kamis (9/7).

Putra mencontohkan, ada anggotanya yakni pengusaha pariwisata yang merupakan investor dalam negeri ingin mengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan di Sumatera Utara.

Angggotanya tersebut adalah PT. Karo Simalem yang sejak tahun 2012 sudah mengajukan izin kepada Gubsu melalui UPT. Dinas Kehutanan Tanah Karo dan Dinas Kehutanan Sumut hingga langsung ke gubernur.

"Namun hingga kini belum mendapat izin dari Gubsu, bahkan tidak ada jawaban pasti yang diberikan kepada investor tersebut," sebutnya.

Terakhir, pada tahun 2019 muncullah PT. AIJ yang disebut-sebut sebagai perusahan daerah (BUMD) untuk mengelola Taman Hutan Raya (Tahura) di Karo. Bahkan Gubsu Edy Rahmayadi mengeluarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2020 untuk mengesahkannya.

Sedangkan permohonan yang diajukan PT. Karo Simalem sejak tahun 2012, sama sekali tidak diperoses dan tidak ditanggapi.

"Jelas saja ini bertentangan dengan peraturan menteri PP dan undang-undang," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, Presiden Jokowi sudah mengingatkan kepada kepala daerah agar pengelolaan lahan milik negara tidak membebankan APBD. Oleh sebab itu, kalau ada investor yang ingin berinvestasi, jangan dipersulit.

Bahkan presiden juga mengatakan, kalau untuk investor yang ingin berinvestasi, maka picing mata saja teken izinnya, sebab hal itu merupakan pemasukan bagi negara.

"Permasalahan ini pasti akan kita laporkan kepada seluruh menteri terkait dan Mendagri, termasuk Ombusdman RI, di samping mengajukan judical reviuw ke MA," papar Putra Kaban yang juga advokad senior di Jakarta.

Di dalam undang-undang amandemen 15 tahun 2015 terhadap undang-undang 32 tahun 2014, lanjut Putra Kaban, jelas dikatakan dalam pasal 135, 136 dan 236, bahwa Pergub tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya dan itu batal demi hukum.

Artinya, Pergub Sumut no 10 tahun 2020 itu jelas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan hukum ini tidak pernah berlaku surut.

Putra Kaban juga menjelaskan, PT. Karo Simalem telah mendapatkan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam PP 24 tentang OSS atau perzinan terpadu satu pintu (PTSP), seperti izin lingkungan dan lainnya untuk mengelola Taman Hutan Raya Bukit Barisan di Tanah Karo.

Tidak hanya itu, PT. Karo Simalem juga telah mendapatkan dukungan penuh dari Bupati Karo untuk membangun dan berinvestasi 'di kampung halamannya' dan sudah dua kali melakukan ekspos di Dinas Kehutanan Sumut beberapa tahun lalu.

"Saya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pariwisata Alam Indonesia melihat ada anggota saya yang sulit mendapat izin untuk berinvestasi di Sumut," sebutnya.

Putra Kaban memerintahkan anggota asosiasi yang terhambat investasinya karena aturan kepala daerah yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan UU, segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

"Saya mengajak anggota asosiasi untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung guna membatalkan peraturan gubernur yang menghambat investasi itu," ucapnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi