Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara memusnahkan sejumlah barang bukti sitaan, seperti rokok, Kamis (16/7). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan sejumlah barang bukti, seperti olahan makanan, kosmetik, rokok ilegal, pakaian bekas dan bawang bombai senilai Rp 3.240.981.860 pada Kamis (16/7).
"Barang bukti ini hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang bersinergi dengan Kodam I/BB, Pomdam I/BB, dan Ditkrimsus Polda Sumatera Utara," kata Kepala Kantor DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia.
Oza menjelaskan, barang bukti berupa olahan makanan, kosmetik, bahan makanan, kain gorden, racun serangga dan lainnya dengan jumlah sebanyak 6.597 pcs senilai Rp 170.030.000.
"Dari barang-barang ini, potensi kerugian negara sebesar Rp 49.821.45," paparnya.
Barang-barang tersebut terkena larangan dan pembatasan atau tidak ada izin dan sudah kadaluarsa.
"Artinya, ini barang larangan dan pembatasan berdasarkan instansi terkait untuk dilarang masuk atau diawasi masuknya ke Indonesia," ucapnya.
Tidak hanya itu, rokok tanpa dilekati cukai sebanyak 2.866.480 batang senilai Rp 2.866.480.000.
Dengan nilai cukai sebesar Rp 2.228.069.600. Kemudian minumal beralkohol sebanyak 141 botol senilai Rp 68.737.800 dengan nilai cukai Rp 9.623.250.
Selanjutnya pakaian bekas sebanyak 37 balpress senilai Rp 74 juta. Kelapa bulat sebanyak 611 bags senilai Rp 61.434.060.
"Kelapa ini, merupakan barang ekspor yang tertolak di negara tujuan dan dikirim kembali ke sini," terang Oza.
Kemudian bawang bombai sebanyak 10.250 bags. Kata Oza, barang ini tidak ada nilainya karena merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
"Dari banyaknya barang bukti tersebut, potensi kerugian ngara sebesar Rp 2.287.514.300," tandas Oza.
(JW/CSP)