Tim pendamping korban (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kepala Panti Simpang Tiga berinisial ENS tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur selama tujuh tahun.
Korban berinisial WL (14) yang merupakan anak panti tersebut kini mengalami trauma mendalam.
"Perbuatan pelaku membuat korban sangat trauma luar biasa, pasalnya dari umur 7 tahun sampai umur 14 tahun korban masih trauma," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Komalasari, Kamis (16/7).
Atas perbuatannya, Komalasari berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kalau bisa dihukum kebiri, karena ini perbuatan yang sangat keji," pintanya.
Sementara perwakilan dari LBH Apik, Cut Betty, mengatakan perbuatan pelaku sangat tidak manusiawi karena korban nyaris setiap hari digauli pelaku.
"Perkosaan itu dilakukan hampir setiap hari yang membuat korban mengalami trauma berat," terangnya.
Cut Betty menuturkan, awalnya kasus ini ditangai oleh LSM di Kota Medan yang kemudian merujuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Namun penanganan Polda Sumut terkait kasus ini terkesan lambat.
"Karena Polda terkesan lambat menangani kasus ini kemudian dinas memberikan kuasa kepada saya dan Alhamdulillah kasus ini akhirnya dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu sehingga tersangka langsung ditahan," tuturnya.
Sementara Riri Novita Sari dari Satuan Bhakti Pekerja Sosial Kemensos Republik Indonesia selaku pendamping korban meminta pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Karena sebagai pimpinan panti harusnya memberikan contoh yang baik, bukan contoh yang sangat memalukan.
"Hukum pelaku seberat-beratnya karena pelaku merupakan pimpinan panti sehingga harus ditambahkan 1/3 dari tuntutan hukuman," ujarnya.
Kami mengecam keras karena selama ini kami bermitra dalam kegiatan perlindungan anak. Korban yang harusnya diayomi dan dilindungi dari perbuatan yang mengancam keamanannya justru mendapat perlakuan yang keji," tegasnya.
"Seharusnya panti sosial sebagai alternatif terakhir pengasuhan anak dapat menjadi tempat bernaung yang aman dan nyaman bagi anak," tandas Riri.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan ini terbongkar ketika korban melarikan diri dari Panti Simpang Tiga. Setelah itu korban datang ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat pada 9 Desember 2019.
Agar kasus pemerkosaan ini dapat ditindak tegas, tim dari SOS Children Village Medan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, DP3APM Kota Medan, Sakti Peksos Kemensos, PESADA dan LBH APIK ikut serta dalam perkara ini.
(JW/EAL)