Kasus Smart City, Kadis Kominfo Pematangsiantar Ditahan

Kasus Smart City, Kadis Kominfo Pematangsiantar Ditahan
Kajari Pematangsiantar memberikan keterangan kasus korupsi (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menahan Kadis Kominfo dan mantan sekretarisnya. Penahanan itu berkaitan dengan kasus Smart City pada tahun 2017 silam. Penahanan tersebut untuk seusai merayakan Hari Adhyaksa ke-60.

Kepala Kejari Pematangsiantar, Herrus Batubara, pada konferensi pers menjelaskan, keduanya berstatus tersangka, yaitu Kadis Kominfo Posma Sitorus bersama Acai Sijabat, mantan Sekretaris Diskominfo. Keduanya kini mendekam di Polsek Siantar Marihat.

"Tersangka tidak dapat ditahan di Lapas. Kalau ke Lapas, kita belum bisa. Ruang Tahanan Polres Siantar, tahanannya sudah penuh, terpaksa kita tahan di Polsek Siantar Marihat per hari ini," ungkap Kajari, Rabu (22/7).

Posma dan Acai sejak tahun 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas pertimbangan, keduanya tidak ditahan dan menunggu berkas lainnya diselesaikan.

"Ada kendala, masih banyak yang harus dilengkapi. Kita juga cukup sulit meminta keterangan saksi-saksi," ucapnya.

Kedua tersangka datang sendiri ke Kejari Pematangsiantar. Sementara status kepegawaian, Herrus mengatakan, telah mengirim surat pemberitahuan kepada Pemko Pematangsiantar, tempat kedua tersangka mengabdi.

"Kejaksaan sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Pemko, bahwasannya ada ASN atau Aparatur Sipil Negara mereka kita tahan," terangnya.

Sebelumnya, setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus Smart City, kedua tersangka dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 450 juta.

"Setelah audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi atau BPKP Sumatera Utara, keduanya merugikan negara Rp 450 juta," tandasnya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi