Rekanan Pasar Muara Kembalikan Kerugian Negara

Rekanan Pasar Muara Kembalikan Kerugian Negara
Kasi Pidsus Kejari Taput, Juanda Hutauruk bersama Kasi Intel, Adhy Limbong dan Kasipidum, Shanjaya Ginting. (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Juanda Hutauruk mengatakan, rekanan proyek pembangunan Pasar Muara di Kecamatan Muara tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 5.2 miliar telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 244 juta.

"Ini sudah dalam proses pengembalian dari mereka (rekanan), dan uangnya juga sudah dititipkan ke kita," kata Juanda, Rabu, (22/7).

Pengembalian berawal ketika pihak Kejari melakukan penyelidikan dan pengusutan proyek pembangunan Pasar Muara setelah adanya temuan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK-P) Provinsi Sumatera Utara.

Proses pembangunan Pasar Muara itu diduga kurang sesuai dengan spesifikasi sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 244 juta.

"Ini temuan dari ahli BPKP, dan setelah kita cek juga di lapangan memang bangunannya ada yang miring, material seng dan kamar mandi juga kita lihat kurang sesuai dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 244 juta,” sambungnya.

Namun dia mengatakan, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan pihak rekanan telah beritikat baik untuk memgembalikan kerugian negara itu, penyelidikan atas kasus dan perkara tersebut nantinya akan ditutup.

"Setelah proses pengembalian ini selesai nanti, maka kita akan menghentikan penyelidikan dan perkaranya akan ditutup dengan pertimbangan adanya itikat baik dari pihak rekanan mengembalikan kerugian negara. Penutupan perkara ini juga nanti ada tembusannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tambahnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi