Dua Kepala Desa di Taput Kembalikan Kerugian Negara

Dua Kepala Desa di Taput Kembalikan Kerugian Negara
Kasipidsus dan Kajari Tapanuli Utara foto bersama dengan dua kepala desa yang mengembalikan kerugian negara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Kepala Desa Parbubu I dan Kepala Desa Parbaju Julu di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), mengembalikan kerugian negara atas penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp 38 juta kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.

"Adapun temuan kerugian negara sebesar Rp 38 juta yang dikembalikan kedua kades dengan rincian, Kades Parbubu I mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 37.353.835,12 dan Kades Parbaju Julu mengembalikan sebesar Rp 669.627,08," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak, Rabu (9/6).

Menurutnya pengembalian kerugian negara ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas penggunaan ADD dan DD tahun anggaran 2019 di Desa Parbubu I dan Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

Atas temuan tersebut, kemudian kedua kepala desa itu mengembalikan temuan dimaksud kepada Kasipidsus Kejari Taput dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much. Suroyo,"

"Selain itu turut hadiri Josua Hutabarat selaku kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Taput. Selanjutnya uang dengan total Rp 38 juta itu diserahkan kepada BUD untuk disetorkan ke kas daerah," sebutnya.

Mangasi mengatakan dengan adanya pengembalian temuan kerugian negara, maka penyelidikan atas penggunaan ADD dan DD di Desa Parbubu I dan Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, dihentikan.

"Bahwa atas pengembalian kerugian keuangan negara dimaksud, selanjutnya penyelidikan atas penggunaan dana desa dan anggaran dana desa pada Desa Parbaju Julu dan Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput dihentikan," tukasnya.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi