“Kanibalisme” Berita ? (analisadaily/istimewa)
PERTANYAAN awal : Benarkah terjadi “kanibalisme” atas berita media, yang dilakukan media lain ?
Dalam beberapa tahun terakhir. Perbuatan tercela dalam jurnalisme itu memang terjadi. Mereka yang bekerja dalam media arus utama ( mainstream media ) maupun media siber ( cyber media ) sering menemukan praktek kanibal itu.
Pihak media yang dirugikan, agak sukar membuktikan terjadinya kanibal tersebut. Suatu peristiwa yang terbuka, sangat mudah diliput banyak pihak. Lain hal, jika liputan eksklusif yang memang satu media meliput, dapat dipastikan ketahuan jika pihak lain berani mengutip tanpa menyebut sumber.
Beberapa karya jurnalistik bermutu memang terlindungi dari perbuatan tercela itu. Misal : liputan investigasi ( investigatif reporting ) dan liputan mendalam (indepth news ). Selain dilakukan dengan waktu yang tidak singkat, juga materi liputan tergolong istimewa. Hasil liputan, bermutu.
Namun, berita yang tergolong biasa. Meski memiliki nilai berita ( news value ) tinggi, lebih mudah menjadi sasaran plagiator. Sebab, peristiwa itu memang sangat terbuka, lalu disiarkan serentak oleh banyak media, dalam waktu hampir bersamaan.
Sebenarnya. Jika pihak media ingin mengutip konten berita media lain, tidaklah dilarang. Hal pokok. Saat disiarkan, sebut sumbernya. Perbuatan ini tidak tergolong plagiat, karena pengutip dengan jiwa besar mencantumkan sumber berita awal.
Di Indonesia. Pasal-2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan jelas menentukan : “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Dalam penafsiran atas pasal-2 ini disebutkan 8 cara yang profesional. Salah satu yakni butir huruf (g) : tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
Merebaknya pengutipan konten berita dari media lain akhir-akhir ini memang sudah mencapai titik sangat memprihatinkan. Mengapa ? Karena pihak pengutip seolah-olah seenaknya melakukan perbuatan negatif itu.
Boleh dibilang, hanya dengan duduk manis di kantor, lalu mulai mengutip konten berita dari berbagai media, diolah dan disiarkan. Hanya mencomot-comot berita dari sejumlah media, lalu dikawinkan sehingga menjadi berita yang lengkap, seolah-olah karya mereka sendiri. Padahal tidak. Padahal seratus persen plagiat. Dan, maaf, jadilah mereka sebagai plagiator.
Pertanyaan akhir : Apakah keadaan (baca : perilaku) semacam ini dibiarkan ?. Jawabannya : Tentu tidak.
Tetapi, langkah-langkah apa harus dilakukan ? Dan, oleh siapa ? Saya pernah disarankan oleh wartawan senior di Medan. Usulnya yaitu : Mungkin salah satu cara, pihak-pihak media yang merasa dirugikan, agar melaporkan pengutipan itu ke kepolisian.
Begitulah. Perbuatan “kanibalisme” terjadi. Dan, mungkin akan terus terjadi, jika tiada tindakan dari kalangan pers sendiri. Penyebab “kanibalisme” setidaknya :
Pertama, media pengutip tidak punya jumlah tenaga yang cukup untuk meliput. Kedua, redaksi media milik pribadi, terdiri dua-atau tiga personil saja. Ketiga, mengutip sebagai pekerjaan yang ringan, tanpa biaya, lalu disiarkan.
Kiranya “kanibalisme” berita patut dihindari. Mari bekerja profesional. Mari menjauhkan praktek plagiat.
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa











