War Djamil (Analisadaily/istimewa)
BERITA dari “Antara” ini patut digarisbawahi. Yaitu : Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik.
Bagaimana tanggapan kalangan pers nasional ? Reaktif memang. Secara umum mendukung. Meski ada yang mempertanyakan, sekian tahun aktivitas pers mencuat, kok sekarang muncul ?
Sebagai info. Sebut saja wadah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi Serikat Penerbit (kini : Perusahaan) Pers disingkat SPS, lahir tahun 1946. Sudah 80 tahun. Selama puluhan tahun, soal Hak Ekonomi atas karya jurnalistik bagai tak terdengar.
Kenapa tak terpikirkan soal itu ? Atau, pernah tetapi gagal. Mungkin karena kurang dukungan pihak legislatif dan eksekutif, termasuk kalangan insan pers ?
Mungkin pula, beberapa langkah yang diinisiasi tokoh pers atau berhembus melalui media massa, tiada lanjutan. Pula, pihak pers nasional kurang serius.
Maaf. Mengapa pihak pers selama ini tergolong diam ? Jawaban singkat begini. Boleh jadi masa itu, media massa terutama koran memang booming. Sehingga wartawan tak peduli karyanya dicuplik orang lain. Saat sama, penulis luar mendapat honor memadai atas artikel dan foto yang diterbitkan koran
Tentang hal ini. Saya pernah tulis tahun 2010 dengan judul “Karya Jurnalistik dan Hak Cipta”. Berikut, dalam kolom Pojok Pers (2015) saya tulis dengan judul “Karya Wartawan Dalam Plagiat”.
Inti dari dua tulisan saya itu : (a). Karya Jurnalistik dikutip pihak lain, namun terkait nilai ekonomi. Seumpama diajukan dalam seminar di mana pembicara itu mendapat honor makalah dan honor sebagai nara sumber. Namun karya jurnalistik yang dikutip hanya disebut penulisnya. Seminar iru mengandung nilai ekonomi. Peserta membayar dan pihak-pihak terkait diberi bayaran, termasuk nara sumber.
Lalu (b). Karya wartawan, diambil pihak lain dibawa dalam kegiatan komersial. Seolah, sebagai karya pihak lain. Itu tergolong plagiat. Dan, plagiator itu tidak diproses hukum.
Jika diteliti dua hal di atas, dibutuhkan aturan yang jelas menyebut karya jurnalistik patut diberi nilai ekonomi. Dan, yang melanggar, dikenai sanksi (hukuman).
Jika karya jurnalistik tercantum dalam UU Hak Cipta, wartawan kelak mendapat semacam royalti. Bahkan mungkin pula media memperoleh hal sama, tergantung pada “bunyi” regulasi tersebut.
Masalahnya kini dinantikan peraturan itu. Boleh saja masuk dalam UU Hak Cipta. Itu sangat kuat dari sisi hukum, karena tercantum dalam Undang Undang.
Kini. Langkah Dewan Pers ini patut mendapat dukungan luas dari pihak pers nasional. Ayo, ambil bagian dalam upaya Dewan Pers itu melalui sumbangsih pemikiran ataupun langkah/sikap lain yang dibutuhkan supaya usulan tersebut diterima.
Tatkala dunia pers bergulat mempertahankan kesinambungan hidup, terutama koran, juga radio dan televisi. Kiranya keseriusan tentang tercantumnya hak ekonomi atas karya jurnalistik dan UU Hak Cipta, sesuatu yang sangat bernilai.
Kita tunggu dalam proses revisi UU Hak Cipta dengan harapan : Berhasil tentunya.
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa











