Pojok Pers Oleh : War Djamil

Hak Ekonomi

Hak Ekonomi
War Djamil (Analisadaily/istimewa)

BERITA dari “Antara” ini patut digarisbawahi. Yaitu : Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik.

Usulan itu diajukan sehubungan revisi UU Hak Cipta, sebagai upaya memperkuat kelanjutan industri media dan melindungi nilai ekonomi produk jurnalistik di era digital saat ini.

17 Jun 2026 20:41 WIB

Apa dari SPS ?

08 Jun 2026 19:29 WIB

Jurnalis Puan

Bagaimana tanggapan kalangan pers nasional ? Reaktif memang. Secara umum mendukung. Meski ada yang mempertanyakan, sekian tahun aktivitas pers mencuat, kok sekarang muncul ?

Sebagai info. Sebut saja wadah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi Serikat Penerbit (kini : Perusahaan) Pers disingkat SPS, lahir tahun 1946. Sudah 80 tahun. Selama puluhan tahun, soal Hak Ekonomi atas karya jurnalistik bagai tak terdengar.

Kenapa tak terpikirkan soal itu ? Atau, pernah tetapi gagal. Mungkin karena kurang dukungan pihak legislatif dan eksekutif, termasuk kalangan insan pers ?

Mungkin pula, beberapa langkah yang diinisiasi tokoh pers atau berhembus melalui media massa, tiada lanjutan. Pula, pihak pers nasional kurang serius.

Maaf. Mengapa pihak pers selama ini tergolong diam ? Jawaban singkat begini. Boleh jadi masa itu, media massa terutama koran memang booming. Sehingga wartawan tak peduli karyanya dicuplik orang lain. Saat sama, penulis luar mendapat honor memadai atas artikel dan foto yang diterbitkan koran

Tentang hal ini. Saya pernah tulis tahun 2010 dengan judul “Karya Jurnalistik dan Hak Cipta”. Berikut, dalam kolom Pojok Pers (2015) saya tulis dengan judul “Karya Wartawan Dalam Plagiat”.

Inti dari dua tulisan saya itu : (a). Karya Jurnalistik dikutip pihak lain, namun terkait nilai ekonomi. Seumpama diajukan dalam seminar di mana pembicara itu mendapat honor makalah dan honor sebagai nara sumber. Namun karya jurnalistik yang dikutip hanya disebut penulisnya. Seminar iru mengandung nilai ekonomi. Peserta membayar dan pihak-pihak terkait diberi bayaran, termasuk nara sumber.

Lalu (b). Karya wartawan, diambil pihak lain dibawa dalam kegiatan komersial. Seolah, sebagai karya pihak lain. Itu tergolong plagiat. Dan, plagiator itu tidak diproses hukum.

Jika diteliti dua hal di atas, dibutuhkan aturan yang jelas menyebut karya jurnalistik patut diberi nilai ekonomi. Dan, yang melanggar, dikenai sanksi (hukuman).

Jika karya jurnalistik tercantum dalam UU Hak Cipta, wartawan kelak mendapat semacam royalti. Bahkan mungkin pula media memperoleh hal sama, tergantung pada “bunyi” regulasi tersebut.

Masalahnya kini dinantikan peraturan itu. Boleh saja masuk dalam UU Hak Cipta. Itu sangat kuat dari sisi hukum, karena tercantum dalam Undang Undang.

Kini. Langkah Dewan Pers ini patut mendapat dukungan luas dari pihak pers nasional. Ayo, ambil bagian dalam upaya Dewan Pers itu melalui sumbangsih pemikiran ataupun langkah/sikap lain yang dibutuhkan supaya usulan tersebut diterima.

Tatkala dunia pers bergulat mempertahankan kesinambungan hidup, terutama koran, juga radio dan televisi. Kiranya keseriusan tentang tercantumnya hak ekonomi atas karya jurnalistik dan UU Hak Cipta, sesuatu yang sangat bernilai.

Kita tunggu dalam proses revisi UU Hak Cipta dengan harapan : Berhasil tentunya.
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa

Baca Juga

Koran Cari Solusi
25 Mei 2026 17:55 WIB

Koran Cari Solusi

Press Freedom
20 Mei 2026 20:15 WIB

Press Freedom

WPFD 2026
11 Mei 2026 18:33 WIB

WPFD 2026

Hak Cipta & Pers
04 Mei 2026 13:30 WIB

Hak Cipta & Pers

Bisnis Media ? Anjlok !
27 Apr 2026 13:45 WIB

Bisnis Media ? Anjlok !

Koran ? Titik Nadir !
20 Apr 2026 17:29 WIB

Koran ? Titik Nadir !

Rekomendasi