Pojok Pers Oleh : War Djamil

573 Pengaduan

573 Pengaduan
573 Pengaduan (Analisadaily/istimewa)

INI diungkap Dewan Pers pada 15 Juni 2026. Dewan Pers menerima 573 pengaduan masyarakat sejak Januari sampai Mei 2026 dan diantaranya 326 kasus sudah diselesaikan.

Menurut “Antara”, pihak Dewan Pers menyebut, tingginya jumlah pengaduan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya. Sekaligus, masih adanya tantangan profesionalisme dan kepatuhan etika di kalangan media, terutama media siber.

22 Jun 2026 20:17 WIB

Hak Ekonomi

17 Jun 2026 20:41 WIB

Apa dari SPS ?

Mengapa saya pilih judul di atas ? Sesungguhnya ada beberapa sisi yang patut menjadi perhatian Dewan Pers, termasuk pihak media. Apa itu ?

Pertama, seberapa tinggi tingkat konsistensi pihak redaksi (= media) dalam ketaatan pada kode etik jurnalistik (KEJ). Mungkin dalam angka 573 itu sebagian besar bantahan/sanggahan/pengaduan publik atas “pelanggaran” KEJ dalam pemberitaan. Sehingga publik yang merasa dirugikan nama baiknya atau ada bagian dari satu-dua konten berita yang tidak benar.

Jika asumsi ini benar. Kiranya perlu menjadi catatan Dewan Pers untuk terus meningkatkan perhatian komunikasi langsung yang lebih intens kepada media tersebut agar tetap mengacu pada KEJ. Jika media itu berulang entah beberapa kali diadukan masyarakat, mungkin wajar Dewan Pers memberi teguran langsung, bukan cuma sekedar himbauan.

Kedua, kalangan pers dan publik kiranya ingin tahu. Dari 573 kasus itu berapa dari golongan media arus utama (mainstream media) dan berapa media siber.

Berikutnya, kita ingin tahu juga. Berapa kasus yang tergolong berita bohong (hoax) dan berita palsu (fake news).

Ketiga, dari penggolongan kasus itu, dapat disimpulkan bagian mana agar pihak Dewan Pers, pihak organisasi kewartawanan dan pihak media, mengadakan pendidikan/pelatihan pers dalam memperdalam pasal-pasal KEJ maupun ketentuan lain, yang terkait pers.

MENGAPA butir satu, dua dan tiga di atas perlu ? Tidak lain, dalam upaya meningkatkan kesadaran pihak redaksi dalam mematuhi KEJ. Dari sisi lain, memperdalam penguasaan atas hal-hal yang termasuk dalam etika profesi pers.

Jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers setiap tahun tergolong besar, sesungguhnya perlu menjadi catatan pihak Dewan Pers dana kalangan pers nasional (baca : redaksi/media !).

Mungkin lahir pertanyaan : Mengapa pengaduan masyarakat begitu banyak ? Apakah pihak redaksi/media kurang peduli pada KEJ ? Atau (maaf) apakah sebagian redaksi belum memahami/mendalami atau belum menguasai KEJ secara utuh ?

Sejumlah pertanyaan lain semacam itu mungkin muncul dari berbagai pihak, tentu tergolong wajar. Namun, sangat perlu disikapi pihak pers.

Mengapa perlu ? Jawabannya : Patut diingat tentang fungsi dan peran pers. Plus, arti penting eksistensi media dalam kehidupan publik.

Saya sengaja mengulang pernyataan berikut, terkait arti penting media dan kebutuhan publik atas informasi, yakni : (a). Rights to information : Pers melakukan tugasnya sehubungan guna memenuhi “hak atas informasi”. Dan (b). Rights to know : Guna memenuhi hak masyarakat untuk tahu.

Dari pernyataan prinsipil itu, pers (media) tetaplah harus konsisten dengan penuh tanggungjawab dalam sajian informasi bagi publik. Akurasi berita serta tetap melakukan verifikasi guna menghindari titik lemah berita, menjadi tugas wartawan/redaksi sebelum informasi di-publish.

Angka 573 yang diungkap Dewan Pers itu, memprihatinkan dan menjadi perhatian khususnya pimpinan media ! Agar taat pada KEJ tetap sebagai acuan pokok.
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa

Baca Juga

Jurnalis Puan
08 Jun 2026 19:29 WIB

Jurnalis Puan

Koran Cari Solusi
25 Mei 2026 17:55 WIB

Koran Cari Solusi

Press Freedom
20 Mei 2026 20:15 WIB

Press Freedom

WPFD 2026
11 Mei 2026 18:33 WIB

WPFD 2026

Hak Cipta & Pers
04 Mei 2026 13:30 WIB

Hak Cipta & Pers

Bisnis Media ? Anjlok !
27 Apr 2026 13:45 WIB

Bisnis Media ? Anjlok !

Rekomendasi