Pojok Pers Oleh : War Djamil

Produk Pers & AI

Produk Pers & AI
Produk Pers & AI (Analisadaily/istimewa)

DAMPAK dari teknologi informatika sangat luas. Karya jurnalistik seirama dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), tak bisa melepaskan diri dari penggunaan (baca : pemanfaatan) mesin canggih karya manusia yang dikenal “kecerdasan buatan” (artificial intelligence/AI) yang kini populer disebut “akal imitasi/AI”.

Pers nasional memiliki ketentuan berupa Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik. Saya kutip beberapa aturannya guna lebih dimaklumi berbagai pihak, terutama kalangan pers nasional.
Keberadaan AI yaitu perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar bergerak dan melakukan analisis, guna memudahkan berbagai pihak menjalankan kegiatan.
Erat kaitan produk pers dengan penggunaan AI yakni karya jurnalistik adalah produk, konten atau hasil kerja wartawan yang teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Saat produk pers menggunakan AI, tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menjadi bagian prinsip dasar di sini yakni perusahaan pers bertanggungjawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan AI. Bermakna, pengawasan wartawan dari tahap awal hingga akhir, tidak boleh diabaikan.
Senantiasa pula diminta perhatian wartawan dan perusahaan pers atas produk pers ini yaitu memeriksa akurasi sekaligus memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan “akal imitasi/AI”.
Dari sisi akurasi dan verifikasi itu, hendaknya dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak berkompeten. Perusahaan pers diminta sangat berhati-hati saat memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan AI. Sekaligus, menghormati ketentuan tentang Hak Cipta serta ketentuan per-UU-an terkait lainnya.
Kepada pihak pers juga diharap perhatian, agar karya jurnalistik dengan terkait “kecerdasan buatan” ini, tidak didasari itikad buruk dan berupaya menghindari hal-hal yang tergolong cabul, bohong, fitnah dan sadisme.
Saat bersamaan, tetap konsisten “tidak” menyiarkan informasi yang bersifat diskriminasi terkait suku, agama, ras, antargolongan (= SARA), terkait jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi serta sisi-sisi penyandang disabilitas.
Ketika dipublikasikan. Karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia, yang berbasis “akal imitasi/AI” haruslah perusahaan pers memberi keterangan.
Khusus personalisasi yang menyerupai figur tertentu, haruslah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan dan/atau ahli waris.
Tentang sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan “akal imitasi/AI” harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
Tak lupa, perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.
Bagian akhir Peraturan Dewan Pers Nomor-1 tahun 2025 yang dikeluarkan 22 Januari 2025 menyebutkan, iklan hasil “akal imitasi” yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan. Juga iklan programatik di media siber, mengikuti ketentuan Kode Etik Periklanan dan ketentuan per-UU-an.
Redaksi media siber ( _cyber media_ ) dan media arus utama ( _mainstream media_ ), tak kecuali radio dan televisi memastikan produk pers dengan AI memastikan bahwa AI yang digunakan tergolong aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai standar etika dan sisi hak asasi manusia (HAM), termasuk menghormati Hak Privasi.
Jika timbul sengketa, dilakukan mekanisme di Dewan Pers sesuai UU Pers. Dan, koreksi serta pencabutan produk pers tersebut mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
Kiranya redaksi media massa benar-benar memahami peraturan Dewan Pers ini, sehingga tetap dijadikan pedoman, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat menggunakan “akal imitasi/AI” tersebut.
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa

Baca Juga

Di“besar-kecil”kan Media
27 Jul 2026 21:01 WIB

Di“besar-kecil”kan Media

Fee Karya Jurnalistik
21 Jul 2026 06:43 WIB

Fee Karya Jurnalistik

(Tidak) Tergantung Iklan ?
13 Jul 2026 11:55 WIB

(Tidak) Tergantung Iklan ?

Bad News & Good News
06 Jul 2026 12:01 WIB

Bad News & Good News

573 Pengaduan
30 Jun 2026 21:09 WIB

573 Pengaduan

Hak Ekonomi
22 Jun 2026 20:17 WIB

Hak Ekonomi

Apa dari SPS ?
17 Jun 2026 20:41 WIB

Apa dari SPS ?

Jurnalis Puan
08 Jun 2026 19:29 WIB

Jurnalis Puan

Rekomendasi