Mana Diklat Pers ? (Analisadaily/istimewa)
MENGAPA dipertanyakan tentang kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) pers ? Ya. Bukan ditanya tentang lembaga atau wadah penyelenggara diklat. Bukan pula tentang divisi, bidang atau seksi diklat di lembaga pers maupun organisasi kewartawanan.
Tetapi, mana kegiatan diklat pers ?
Wartawan profesional. Selalu dilontarkan tokoh pers, pakar komunikasi ataupun saat ada forum dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemendigi) serta disinggung perlunya profesionalisme tetap dipacu di kalangan pers. Lahirkan wartawan profesional, itulah kalimat yang sering kita dengar. Ungkapan itu, sebuah harapan terbaik.
Keberadaan wadah/lembaga diklat, menjadi salah satu kunci melahirkan wartawan dengan kemampuan bekerja profesional. Itu. Tentu tidak didapat dengan spontan. Melainkan, secara umum melalui ikut wartawan dalam berbagai diklat dengan materi bervariasi.
Profesionalisme wartawan, kiranya terlihat dari pengetahuan terkait profesi pers dan saat bersamaan memiliki ketrampilan melahirkan karya jurnalistik yng bermutu.
Sangat perlu wartawan mempelajari dan mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan ilmu jurnalistik. Bahkan pengetahuan dasar patut dikuasai. Sebut saja penulisan berita dengan acuan 5W+1H. Mengetahui aneka karya jurnalistik.
Di waktu bersamaan, meningkatkan ketrampilan dalam penulisan berita, peliputan, trik-trik mengambil foto dari sudut pandang yang tepat. Jadi, pendidikan dan pelatihan pers itu sangat penting.
Bukan cuma itu. Etika profesi pers perlu dikuasai. Seumpama, membaca dan paham UU Nomor 40/1999 tentang Pers (= UU Pers), pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tentang UU Penyiaran, khususnya bagi wartawan kelompok radio dan televisi.
Pernah membuka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang beberapa pasal dapat bersinggungan langsung dengan kerja-kerja dan karya jurnalistik, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, foto yang tergolong porno.
Juga, tentang asas praduga tak bersalah ( _presumption of innocence_ ), serta menghindari penyiaran berita yang tergolong _trial by the press_ .
Bukan hanya itu. Diberlakukannya Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Sehingga, harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna memenuhi SKW itu, yang dibuktikan lulus UKW dengan mendapat sertifikat/kartu kompetensi.
Semua hal tersebut kiranya dapat diberikan dalam kegiatan diklat pers. Meski belajar sendiri memang juga bisa. Teoritis, dapat ditimba dengan membeli buku-buku tentang pers. Namun, melalui diklat dengan para praktisi pers sebagai instruktur, agaknya wartawan lebih mendapat pengetahuan dan ketrampilan yang dipraktekkan dalam media.
Selalu muncul pertanyaan : Mengapa masih lahir berita bohong dan fitnah ? Terjadi plagiat antarmedia. Banyak pengaduan dari publik termasuk instansi/lembaga dan swasta ke Dewan Pers, yang menyampaikan berita merugikan pengadu, karena kontennya tidak benar.
Ratusan pengaduan masuk tiap tahun ke Dewan Pers. Sebagian publik menggunakan Hak Jawab sesuai pasal 5 ayat-2 UU Pers dan pasal 11 KEJ.
Jika program dan aktivitas lembaga/wadah diklat gencar dengan aneka materi diklat, diyakini pengaduan dan bantahan publik, makin berkurang. Mengapa ?
Setidaknya karena redaksi sangat menjiwai isi UU Pers, KEJ dan ketentuan lain. Sehingga, berita maupun kritik pers setajam apapun, tetap dalam koridor etika profesi pers.
Maaf. Akhir-akhir ini, aktivitas diklat tergolong sepi. Ayo … wadah/lembaga diklat pers, adakan diklat dengan materi yang langsung meningkatkan ketrampilan dan menambah pengetahuan serta penguasaan terkait etika profesi pers.
Masih ditemui sejumlah awak media butuh pendalaman tentang jurnalisme berbasis HAM. Juga jurnalisme data. Dan, kini mengenai jurnalisme siber ( _cyber journalism_ ) sejalan memasuki era digital.
Wajar jika wartawan muda bertanya : Mana diklat pers ? Ayo … diklat pers, jangan sepi !
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa











