KALI ini. Konten kolom ini melangkah ke negara Korea Selatan. Tak lain tentang diberlakukan UU yang terkait upaya menghadang penyebaran berita palsu.
Menurut kantor berita (AP/AFP/TAM), aturan tersebut yakni setelah revisi atas UU Jaringan Informasi dan Komunikasi yang antara lain menyebut perusahaan pers/media termasuk saluran media sosial dapat dikenai sanksi (hukuman) jika menyebarkan informasi tidak benar. Jika terbukti, sanksi pembayaran ganti rugi menanti. Dapat dijatuhkan oleh pengadilan, antara lain sebesar lima kali lipat dari besar nilai kerugian yang dialami pihak yang dirugikan.
Sebaliknya. Pihak kontra UU ini berpendapat, peraturan tersebut memungkinkan pembatasan hak kebebasan berekspresi masyarakat. Dan, jika ada pengaduan publik atas berita palsu, juga melahirkan masalah dalam penafsiran konten berita yang disebut palsu.
Bagi kalangan pers di negara-negara lain. Apa yang dipetik atas situasi melanda pers/media di Korea Selatan itu ?
Tiap negara memiliki hak/wewenang mengatur urusan dalam negerinya. Meski untuk hal tertentu seumpama terkait kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi publik, yang mengacu pada standar internasional, tetap harus diperhatikan.
Pemerintah tiap negara, guna kepentingan keamanan negara serta sejalan kebijakan pemerintah, pasti akan menerbitkan peraturan yang dianggap sesuai dan perlu, yang diyakini melalui sejumlah pertimbangan dan mekanisme pembuatan UU negara dimaksud.
Di kawasan ASEAN. Ada negara menerapkan UU terkait pengaturan media yang berada dalam kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Contoh lain, ada pemerintah yang mempercayakan urusan informasi/komunikasi/media kepada lembaga/badan/institusi yang dibentuk melalui UU.
Boleh jadi, misalnya lembaga itu berada di bawah koordinasi kementerian tertentu. Atau, diberi hak otonom, langsung bertanggung jawab ke jajaran pemerintah pusat. Atau, memang mutlak independen, yang jika kebijakannya menyimpang langsung berhubungan dengan kepolisian tingkat nasional/pusat.
Beberapa bentuk fungsional maupun sisi koordinasi yang diberlakukan negara-negara itu diyakini seirama dengan kebijakan pemerintah dan UU yang berlaku. Kritik dari negara lain tentu ada batasan sejalan ketentuan internasional.
Meski--sekali lagi--yang bersentuhan dengan kemerdekaan pers dunia, tetap saja melahirkan pandangan beda. Mengapa ? Sudut pandang yang beda. Meski mungkin “sama” sisi pandangan, tetapi beda pada latar belakang masalah. Atau, arah yang beda. Maka, tetap saja akan beda pendapat. Itu wajar.
Satu hal yang mungkin menyamakan persepsi. Yakni, ketentuan pers di banyak negara, menjadi pembanding. Sekali lagi : Jadikan sebagai pembanding, guna mengambil sikap agar kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi rakyat, tetap terwujud maksimal. Ingat : Mungkin sukar mencapai angka seratus persen. Tetapi realisasi mengarah maksimal, agaknya itulah hal terbaik.
Dari sisi lain. Kondisi atau adanya UU semacam ini di sejumlah negara, yang bersinggungan dengan operasional pers, istimewa menyentuh kebebasan pers, menunjukkan betapa pentingnya dan penuh dinamika saat implementasi kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dimaksud.
Namun. Prinsip utama dan sama yakni berita bohong ( hoax ) dan berita palsu ( fake news ) tetap harus diperangi. Hal terpenting kiranya media massa konsisten atas sikap ini. Termasuk media siber, diharapkan juga memiliki tekad positif serupa.











