Medsos Fitnah ? Tidak Semua ! (Analisadaily/istimewa)
GAUNG bernada negatif ini begitu meluas. Sebagian tokoh, pakar komunikasi bahkan dari kalangan unsur pimpinan pemerintahan mengeluarkan pendapat serupa. Juga sebagian publik, seolah meng-iya-kan anggapan itu. Mereka bilang, ditemui banyak “disinformasi, fitnah dan unsur kebencian” dalam media sosial.
Pertanyaan mendasar yang harus terbuka dilahirkan yaitu : Apakah benar konten informasi dari media sosial didominasi hal negatif itu ?
Saya ingin mengatakan : Tidak semua media sosial dengan sajian begitu ! Kalau publik atau siapapun ingin memberi pendapat semacam itu, apalagi tergolong memvonis, seyogianya lakukan dulu semacam kajian atau penelitian dengan metodologi yang tepat.
Jika memang ditemui “disinformasi, fitnah dan kebencian” dari satu-dua media sosial. Kiranya, sangat tidak tepat jika menyamaratakan semua media sosial seolah-olah berbuat hal sama.
Penegasan ini penting dan perlu diutarakan. Tujuannya, antara lain memastikan banyak media sosial berupaya yang terbaik, dengan sajian informasi yang positif. Bukan sebaliknya.
Mengapa kolom Pojok Pers kali ini perlu mengangkat masalah terkait media sosial ? Tidak lain karena (maaf) sebagian publik bahkan kalangan aparat pemerintahan dan unsur dari sebagian lembaga/instansi selalu menganggap, media sosial itu sama dengan media massa.
Padahal harus dibedakan dari beberapa sisi. Seumpama : Media massa berpedoman pada etika profesi pers. Peliputan dan hasil liputan yang disiarkan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dari sini organisatoris, media massa dikelola dengan struktur organisasi yang jelas.
Di Indonesia media massa memiliki UU Pers, yakni UU Nomor 40 tahun 1999. Secara khusus, UU Penyiaran menjadi pedoman media suara (radio) dan media audio-visual (televisi). Pula, khusus media siber mematuhi ketentuan yang dikeluarkan berupa Peraturan Dewan Pers terkait operasional media siber.
Sejak penggunaan internet di dunia, lahir media sosial ( _social media_ ), yang begitu meluas. Publik mengandalkan _online-media_ tanpa batas. Begitu mudah. Perorangan atau kelompok dalam jumlah kecil atau sangat terbatas, membuat _portal_ . Sajian juga tanpa batas. Di sinilah, akhirnya sebagian perorangan (maaf) kurang bertanggungjawab, mengekspos informasi tanpa verifikasi, mengabaikan _check and recheck_ . Akibatnya, publik mendapatkan satu-dua informasi yang mungkin tergolong _hoax_ , fitnah dan mengandung unsur kebencian.
Keberadaan Jurnalisme warga ( _citizen journalism_ ), menambah ramai sajian informasi. Sehingga, sering dikatakan kebanjiran informasi. Ya, informasi melimpah ruah. Namun di antara informasi itu ada yang tidak akurat.
Saat bersamaan media arus utama ( _mainstream media_ ) tetap konsisten. Tetap melakukan verifikasi. Akurasi informasi diutamakan, sehingga berita dari publik memperoleh berita benar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak heran. Jika tokoh publik tak kecuali aparat pemerintahan dan penguasa, menyatakan agar media arus utama kiranya menjadi “penerang” atas informasi yang bersileweran. Mengapa ? Supaya publik dapat melakukan _cross-check_ atas informasi tersebut. Artinya, publik dapat segera memilih, memilah dan segera (spontan) tahu mana informasi yang benar.
Satu hal tetap patut diingat. Kebebasan berekspresi, bukan tanpa batas. Kebebasan memiliki batasan serta tanggungjawab. Kebebasan menyiarkan dalam media tetap berlaku ketentuan itu. Ini berlaku universal, artinya di semua negara.
.
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa











