Pojok Pers Oleh : War Djamil

Fee Karya Jurnalistik

Fee Karya Jurnalistik
Fee Karya Jurnalistik (Analisadaily/istimewa)

SENIN, 6 Juli 2026. Dalam sidang umum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) di Geneva, Swiss. Pihak Kementerian Hukum dari Indonesia mengedepankan inisiatif guna memperbaiki tata kelola royalti musik dan jurnalistik. (Kps, 8/7/2026).

Saya kira. Segenap insan pers nasional patut menggarisbawahi pembahasan dalam forum internasional itu. Bukan pula hanya ikut komentar seadanya. Melainkan harus ada sikap konkret mendukung hal tersebut.
Sumbangsih pemikiran misalnya. Atau melalui forum pers di Tanah Air, melahirkan pernyataan atau pendapat yang tegas, terbuka. Tujuannya, guna mendorong percepatan proses regulasi itu. Sehingga dalam waktu dekat, segera dapat diberlakukan.
Jika kalangan pers pasif atau duduk manis. Bukan mustahil ketentuan tentang royalti (= royalty/fee = honorarium) atas karya jurnalistik, yang lebih dikenal sebagai hak cipta dan tergolong kekayaan intelektual, entah kapan terwujud.
Diberitakan, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi menyatakan dengan gamblang :
a. Persoalan Hak Cipta menjadi isu lintas negara yang tergolong kompleks, sejalan derasnya distribusi konten digital dan teknologi kecerdasan buatan (= akal imitasi/AI).
b. Perlu kesepahaman dan mekanisme antarnegara agar hak ekonomi para pemegang Hak Cipta terlindungi. Berikutnya, c. Terkait masalah platform dan pers sebagai masalah global, maka Aliansi Global sebagai salah satu cara membangun ekosistem pers.
Lalu, d. Skema royalti menjadi instrumen penting dalam mendukung keberlanjutan industri pers nasional. Dan, e. Tentang pembayaran royalti atas karya jurnalistik, selain melalui mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kiranya juga dibuka melalui mekanisme _business to business (B2B)_ .
Beberapa hal yang boleh dibilang masih krusial itu, sepatutnya menjadi bahan utama digodok. Apalagi, terkait proses tata kelola royalti tersebut, Indonesia akan menggelar Forum Global dengan topik “Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Batas” atau Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance. Tempatnya di Bali, Oktober 2026.
Dalam beberapa bulan terakhir, setidaknya sejak dari forum Hari Pers Nasional (HPN 2026) di kota Serang, Banten. Masalah honorarium (= fee) atas karya jurnalistik ini terus bergaung. Termasuk sebutan “hak ekonomi” atas karya jurnalistik, tetap saja ingin diperjuangkan yaitu adanya royalti.
Tahapan pembahasan melalui berbagai forum di Tanah Air terus bergulir. Percepatan menggodok rumusan royalti memang harus di kejar. Supaya tidak berlarut. Tak bertele-tele. Sebab, terkandung sejumlah ketentuan yang harus disepakati. Sebut saja, jumlah (= angka) _fee_ atas karya artikel/foto/berita/karikatur. Berapa ?
Selain mekanisme pembayaran, juga sanksi yang dikenakan pada pihak-pihak yang tidak membayar _fee_ itu. Dan, hal-hal lain harus ditetapkan. Termasuk yang ingin dimasukkan dalam UU Hak Cipta saat revisi di masa kini.
Mungkinkah “jalan masih panjang” terwujudnya _fee_ atas karya jurnalistik di Indonesia ? Agaknya : Ya.
Begitupun, tak boleh pesimis. Justru lawan pesimis itu dengan ambil bagian atau aktif dalam pembahasan sekaligus mendorong proses percepatan hal tersebut.
Bolehlah kita bilang : Awak media, harap bersabar menanti regulasi royalti atas karya jurnalistik. (Dan, boleh pula dijawab : Baik, sabar … sabar … Semoga tidak sampai kapan-kapan !).
Ya. Kita ikuti proses ini, sekaligus menanti hasilnya.
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa

Baca Juga

(Tidak) Tergantung Iklan ?
13 Jul 2026 11:55 WIB

(Tidak) Tergantung Iklan ?

Bad News & Good News
06 Jul 2026 12:01 WIB

Bad News & Good News

573 Pengaduan
30 Jun 2026 21:09 WIB

573 Pengaduan

Hak Ekonomi
22 Jun 2026 20:17 WIB

Hak Ekonomi

Apa dari SPS ?
17 Jun 2026 20:41 WIB

Apa dari SPS ?

Jurnalis Puan
08 Jun 2026 19:29 WIB

Jurnalis Puan

Koran Cari Solusi
25 Mei 2026 17:55 WIB

Koran Cari Solusi

Press Freedom
20 Mei 2026 20:15 WIB

Press Freedom

Rekomendasi