Pojok Pers Oleh : War Djamil

Media Watch

Media Watch
Media Watch (Analisadaily/istimewa)

DI Indonesia, UU No.40/1999 tentang Pers (= UU Pers) yang disahkan Presiden B.J.Habibie, diundangkan 23 September 1999. Kini, UU Pers berusia 27 tahun (1999-2026).donesia, UU No.40/1999 te

Saya ingin memetik pasal-17 ayat-2 butir (a) yang berbunyi : “Memantau dan melaporkan analisis pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers”.
Dalam kerja-kerja jurnalistik dan sajian media, bukan mustahil terjadi kekeliruan, atau pelanggaran etika profesi pers. Sengaja atau tidak, ternyata ada penyimpangan atas kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU Pers. Atau, mungkin atas pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seumpama pencemaran nama baik, penghinaan, pemuatan foto/berita tergolong asusila.
Di sini. Publik berdasarkan pasal 17 itu memiliki hak sebagai pemantau media ( _media watch_ ). Hasil pemantauan itu boleh dilaporkan ke Dewan Pers.
Dalam penafsiran atas pasal ini, tercantun dalam “Penjelasan UU Pers” disebutkan : “Untuk melaksanakan peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media ( _media watch_ )”.
Lalu ? Mungkin Anda bertanya : Berapa banyak lembaga/organisasi pemantau media yang ada kini ? Dan, seberapa jauh hasil pemantauan (baca : peranan) itu ?
Mungkin tidak berlebihan jika kita mengatakan, hanya ada beberapa (baca : satu-dua) lembaga/organisasi pemantau media yang berperan. Dan, (maaf) hasilnya juga belum menggembirakan. Mengapa ?
Ternyata. Keterbatasan dari berbagai sisi, sehingga hasil pemantau media tidak muncul dan tak diketahui publik. Bahkan, saya pernah mendengar, keterbatasan itu juga disebabkan keengganan publik memanfaatkan pasal 17 ayat-2 UU Pers ini. Kenapa enggan ?
Dua alasan sederhana diutarakan publik. *Pertama* , kritik/sorotan dari publik secara umum “kurang diterima” pihak pers atau diabaikan. Meski ada redaksi media yang menanggapi serius. *Kedua* , jika proses saling berhadapan nantinya, (biasanya) pihak pers tetap menyatakan pihaknya yang benar dengan beberapa dalih. Walau media yang berjiwa besar juga siap mengakui kesilapannya.
Mungkin ada sisi lain juga patut diperhatikan pihak pers. Apa itu ? Kritik ataupun berupa saran guna peningkatan mutu sajian pers dan/atau agar konten sajian media makin lebih variatif, kiranya menjadi masukan positif dari publik.
Mungkin ada sesuatu yang lepas dari pengamatan atau liputan wartawan. Boleh jadi karena tidak diketahui awak media karena lokasi terisolir. Info dari publik tentu berguna.
Saat memperingati 27 tahun diberlakukannya UU Pers, tanggal 23 September 2026 ini, bolehlah awak media melakukan evaluasi tentang penjabaran atau satu-dua pasal dari UU Pers ini. Publik, dapat melakukan hal sama. Ingat. Keberadaan UU Pers bukan hanya terkait terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia. Pula, tidak cuma melindungi insan pers/media, tetapi juga memproteksi publik (siapapun).
Meski UU Pers ini memang belum sempurna atau belum mengakomodir semua kebutuhan pers nasional. Setidaknya selama ini cukup banyak manfaat yang diperoleh pers nasional dari eksistensi UU Pers yang terdiri 10 Bab dan 21 pasal itu.
Semoga kemerdekaan pers di Tanah Air tetap terwujud.
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa

Baca Juga

Medsos Fitnah ? Tidak Semua !
14 Sep 2026 13:58 WIB

Medsos Fitnah ? Tidak Semua !

Mana Diklat Pers ?
07 Sep 2026 21:06 WIB

Mana Diklat Pers ?

Pers = Kelompok Kritis
01 Sep 2026 16:45 WIB

Pers = Kelompok Kritis

“Kanibalisme” Berita ?
25 Agt 2026 19:07 WIB

“Kanibalisme” Berita ?

Korsel & UU Berita Palsu
10 Agt 2026 21:00 WIB

Korsel & UU Berita Palsu

Produk Pers & AI
04 Agt 2026 19:55 WIB

Produk Pers & AI

Di“besar-kecil”kan Media
27 Jul 2026 21:01 WIB

Di“besar-kecil”kan Media

Fee Karya Jurnalistik
21 Jul 2026 06:43 WIB

Fee Karya Jurnalistik

Rekomendasi