Dedikasi & Risiko (Analisadaily/istimewa)
SANGAT menyedihkan, tatkala pemberitaan media mengabarkan wartawan mengalami peristiwa “tak diharapkan” ketika melakukan liputan. Selama ini dari beberapa peristiwa, tercatat wartawan hilang, cidera bahkan (maaf) wafat ketika meliput bencana alam maupun dalam kasus tertentu di mana terjadi baku-tembak pihak keamanan dengan pihak “orang tak dikenal/OTK”.
Terakhir. Pihak Dewan Pers saat acara doa bersama bagi terkait “hilangnya” lima wartawan yang meliput erupsi Gunung Anak Krakatau, antara lain menyebut :
a. Peristiwa ini menjadi momentum guna memperkuat sisi keselamatan awak media dalam peliputan. b. Peristiwa ini menunjukkan dedikasi insan pers dalam profesi pers, teristimewa dalam memberi informasi bagi publik.
Jika ditelaah dari sisi keselamatan. Sejak lama, organisasi kewartawanan dan lembaga pers serta pimpinan media, selalu mengingatkan wartawan agar hati-hati dalam liputan dengan risiko tinggi.
Digariskan sebagai standar baku. Pertama, rencana liputan dibahas dengan matang secara internal. Kedua, kajian risiko yang mungkin terjadi. Ketiga, melakukan komunikasi dengan pihak ketiga terkait izin memasuki wilayah liputan berbahaya, masukan atas kondisi lokasi tujuan dari berbagai sisi.
Standar baku ini penting. Selain guna keberhasilan liputan. Namun tergolong prinsip utama tentang keselamatan peliput. Ini bukan hal baru. Kalau kini, selalu dari peristiwa terjadi, spontan berbagai pihak mengulang ucapan agar menjadikan peristiwa itu sebagai “momentum memperkuat”, agaknya mungkin hanya sebagai ulangan jangan melupakan standar baku itu.
Sejumlah risiko tinggi dengan berbagai akibat, dialami wartawan mancanegara dan di Tanah Air, mestinya menjadi catatan sekaligus pelajaran mahal, agar standar baku tak diabaikan.
Pimpinan media yang menugaskan reporternya meliput, menjadi pihak yang juga bertanggungjawab. Mengapa ? Secara internal, rencana peliputan sesungguhnya menjadi tugas kantor, bukan kehendak pribadi wartawan.
Tepat ucapan tokoh pers dan banyak pihak (= publik) : “Berita apapun, tiada yang melebihi nilai nyawa wartawan yang meliput”. Artinya : Nyawa wartawan tetap nomor satu, berita (baca : liputan) di peringkat kedua.
Kalau begitu. Utamakan keselamatan. Jika sangat berbahaya, apa boleh buat, batalkan liputan. Tiada berita, meski informasi dari sana sangat penting.
Nah. Bagaimana dari sisi dedikasi ? Tentu. Sejak profesi pers lahir, dedikasi wartawan tak perlu diragukan. Menjadi pegangan wartawan profesional dalam bekerja yakni menyajikan informasi terbaik.
Maknanya, kerja keras, serius dan dengan segala kemampuan yang dimiliki, akan berupaya melahirkan dari “tangannya” informasi bermutu.
Wartawan “sangat bahagia” (baca : puas !) bila liputan atau karya jurnalistiknya dipublikasikan. Apalagi jika publik merasakan atau menyatakan sebagai informasi bermutu. Inilah bukti dari dedikasi itu.
Sekali lagi. Awak media di manapun. Terutama yang bertugas di lapangan. Tetapkan mengacu pada standar baku. Ingat, ada Peraturan Dewan Pers Nomor 05 tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Antara lain tertera dalam Butir-5 : “Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah _berbahaya_ dan atau konflik, wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya”.
Sedangkan Butir-6 tentang penugasan di wilayah konflik bersenjata. Semoga reporter di Indonesia tak melupakan Peraturan Dewan Pers Nomor 5 ini.
Pokoknya, dedikasi dan risiko, dua sisi yang butuh pertimbangan matang. Meski profesi pers tergolong memang punya risiko, namun keselamatan tetaplah utama.
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa











