Sat Pol PP Kabupaten Asahan berkoordinasi dengan pemilik gudang di kompleks perumahan, Jumat (24/7). (Analisadaily/Awaluddin)
Analisadaily.com, Kisaran - Pemilik gudang besi di perumahan di Jalan Diponegoro Kisaran belum menunjukkan iktikad baik untuk menutup kembali tembok yang sempat dibobol sebagai akses menuju gudang.
"Sesuai janji pemilik Gudang, Toko Besi Mega Baja yang dituangkan dalam surat perjanjian di atas materai 6000, belum menutup tembok akses menuju gudang," kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Pramoedya Wisnu, Jumat (24/7).
Wisnu mengatakan, ia bersama beberapa anggota telah meninjau lokasi dan mengakui beberapa barang milik toko itu masih ada ditemukan di dalam gudang, dan juga tembok masih belum ditutup.
"Kami baru saja dari lokasi dan menemukan tembok belum dikembalikan seperti semula dan juga barang-barang masih ada ditemukan di dalam gudang," sambung Wisnu, sembari mengatakan untuk mengingatkan janji pemilik toko.
Pihaknya dengan tegas menyatakan, apabila aktifitas gudang masih berlanjut maka, Senin pekan depan akan menyegel gudang.
Namun terkait dengan penutupan kembali tembok yang sudah dibobol pihaknya menyerahkan kepada pihak pengembanh perumahan.
"Apabila gudang tanpa memiliki tanda daftar, maka kami akan menyegelnya, tapi pembobolan tembok diserahkan kepada pengembang perumahan untuk melakukan proses hukum," ujarnya.
Dia lanjut menjelaskan, persoalan ini sudah muncul dalam beberapa bulan terakhir ini, namun proses terkendala karena pendemik Covid-19.
"Seharusnya persoalan ini sudah selesai namun karena pendemik Covid19 akhirnya berlarut-larut sampai saat ini," tambah Wisnu.
Salah seorang warga yang tinggal di Komplek Perumahan, Harun Leman, mengaku sangat terganggu dengan aktifitas bongkar muat dari gudang yang melintasi komplek perumahan.
"Selama beberapa bulan ini kami sangat terganggu," kata dia.
Ia juga menyampaikan, sangat kecewa dengan sikap pemilik gudang yang terkesan mengingkari pernyataan sendiri yang akan menutup tembok yang sudah dibongkarnya.
"Pemilik memohon waktu 30 hari untuk menutup tembok dan mengosongkan gudang, namun nyatanya sampai hari ini tembok masih belum diperbaiki dan barang-barang masih ada di dalam," sambung Harun.
Seharusnya Sat Pol PP Kabupaten Asahan sudah bisa mengambil tindakan tegas, karena gudang yang digunakan tidak memilik ijin atau tanda daftar gudang.
"Kita malu, persoalan sekecil ini saja berlarut-larut," ucapnya.
Bahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengembang dalam hal ini Ahong alias Muliono SL untuk mengambil tindakan hukum atas pembobolan tembok.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak pengembang untuk mengambil tindakan hukum," tuturnya.
(ALN/CSP)