Seorang petugas (kiri) memberikan arahan pada warga yang terjaring razia penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Analisadaily.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sanksi bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan dengan melakukan razia penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (10/8/2020).
Warga yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker saat di luar rumah, dikenakan sanksi berupa hukuman denda Rp250 ribu atau kerja sosial bagi yang tidak mampu membayar denda.
Editor: Junaidi Gandy