196 Narapidana di Tanjung Pura Dapat Remisi

196 Narapidana di Tanjung Pura Dapat Remisi
Warga binaan di Rutan Negara Kelas II B Tanjung Pura Langkat, memeriahkan HUT ke-75 Republik Indonesia. (ANTARA/Imam Fauzi)

Analisadaily.com, Langkat - Sebanyak 196 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara, mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, antara satu hingga empat bulan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Pura, Iriadi mengatakan, remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 kepada narapidana dan anak pidana.

“196 orang dapat remisi satu bulan sampai empat bulan. Sedangkan untuk remisi yang langsung bebas tidak ada,” kata Iriadi dilansir dari Antara, Senin (17/8).

Sebelumnya Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura sudah mengeluarkan narapidana melalui program Asimilasi di rumah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020.

Sehubungan HUT ke-55 RI, Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura juga mengadakan berbagai kegiatan, di antaranya kerja bakti dengan membersihkan parit-parit.

Selain itu, ada perlombaan atau pertandingan antar warga binaan, seperti futsal, takraw, catur, karoke, trup gembira dan balap terompah yang dilaksanakan sejak 4 Agustus 2020 dan seluruh kegiatan ditutup dengan acara musik pada tanggal 17 Agustus 2020.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi