38 Napi di Rutan Sipirok Terima Remisi di Hari Kemerdekaan

38 Napi di Rutan Sipirok Terima Remisi di Hari Kemerdekaan
Pemberian remisi kepada napi di Rutan Sipirok (Analisadaily/Hairul Iman)

Analisadaily.com, Sipirok - Sebanyak 38 narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Sipirok mendapat remisi umum 1 hingga 4 bulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Pemberian remisi itu digelar secara virtual dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Aula Sarasi II, Lantai III, Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Senin (17/8).

Usai memberikan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan napi, Bupati Tapsel, Syahrul Pasaribu, mengucapkan selamat dan mengharapkan pemberian remisi oleh pemerintah ini dijadikan sebagai semangat baru untuk tetap berbuat baik dengan mengikuti peraturan yang ada di Rutan.

"Semoga pemberian remisi ini dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat," sebutnya.

Menurutnya pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak.

"Sehingga setelah bebas nantinya bisa hidup lebih baik lagi dan bisa kembali kepada keluarga serta dapat berperan aktif di dalam lingkungan masyarakat," kata Syahrul.

Turut hadir dalam pemberian remisi itu Forkopimda Tapsel, Sekda Parulian Nasution, Kepala Rutan Kelas II B Sipirok dan Camat Sipirok Sardin Hasibuan.

(HIH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi