Kemenkumham Sumut Berikan Remisi Natal kepada 3.114 Napi

Kemenkumham Sumut Berikan Remisi Natal kepada 3.114 Napi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan remisi kepada 3.114 narapidana atau napi untuk remisi khusus Hari Raya Natal 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando mengatakan dari total 3.114 wargabinaan di Sumut menerima remisi Natal 2023, dengan perincian Remisi Khusus Sebagian atau RK I berjumlah 3.083 orang dan RK II sebanyak 31 orang.

"Kriminal umum 1.971 orang, PP 28 tahun 2006 17 orang dan PP 99 tahun 2012, 1.126 orang. Jumlahnya, 3.114 orang," katanya, Minggu (24/12).

Rudy mengungkapkan untuk napi menerima remisi khusus Natal 2023, mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan. Selain itu, untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) se-Sumut, hingga 20 Desember 2023, berjumlah 32.013 orang.

"32.013 orang penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, dengan perincian narapidana berjumlah 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang," ungkapnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi