309.500 Unit Bantuan Perumahan Selesai Tahun 2020

309.500 Unit Bantuan Perumahan Selesai Tahun 2020
Perumahan. (Pu.go.id)

Analisadaily.com, Jakarta - Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan jumlah rumah tangga yang menempati hunian layak dari 56.75 persen menjadi 70 persen.

Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR, yaitu menargetkan 287.000 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2020.

“Pemerintah berkomitmen memberikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami harap dapat meningkatkan kualitas hidup penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dilansir dari Pu.go.id, Jumat (21/8).

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2020 terdiri dari tiga program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tambahan Stimulus Fiskal Melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp 11 triliun, BP2BT 32.000 dan SSB 175.000 unit senilai Rp 788 miliar.

Tambahan SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI dan Polri.

Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp 7.8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp 5.84 miliar dan SSB 4.067 unit senilai Rp 1.53 miliar.

Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5 persen pa, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp 40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung 3 bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5 persen pa (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4 persen pa), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp 4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka 1 persen harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta. Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp 8.5 juta.

Untuk meningkatkan pencapaian target program pada masa pandemi Covid-19 ini Kementerian PUPR memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi