Kedapatan Bawa Ganja, Oknum PNS Ditangkap Personel Polsek Medan Baru

Kedapatan Bawa Ganja, Oknum PNS Ditangkap Personel Polsek Medan Baru
Ilustrasi ganja (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan – Kedapatan membawa narkotika jenis ganja ke pusat perbelanjaan di Kota Medan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan ditangkap Personel Polsek Medan Baru.

Dilansir dari Antara, Sabtu (22/8), Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo mengatakan, oknum PNS tersebut adalah AS (54) penduduk Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

“AS ditangkap pada Rabu (12/8) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu ia berkunjung ke Plaza Medan Fair, ketika hendak masuk tanpa menggunakan masker ditegur seorang sekuriti,” kata Aris.

Tidak senang ditegur, tersangka mengambil balok kayu yang diselipkan dibalik bajunya dan langsung memukul sekuriti tersebut. Secara spontan petugas sekuriti dapat menangkisnya.

“Saat bersamaan petugas Polsek Medan Baru yang berada di lokasi langsung mengamankan tersangka,” terangnya.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan lima batang rokok, empat lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja. Oknum PNS tersebut langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Baru.

Hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi