Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka Selama Tiga Hari

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka Selama Tiga Hari
Komisioner KPU Medan sedang memaparkan proses dan syarat pendaftaran paslon yang akan maju di Pilkada Medan. (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan membuka pendaftaran Bakal Calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Serentak 2020. Dibuka selama tiga hari mulai tanggal 4 - 6 September 2020.

"Pendaftaran pasangan bakal calon dibuka selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 September 2020," kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik dilansir dari Antara, Sabtu (29/8).

Ia mengatakan pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan dihari terakhir dimulai dari pukul 08.00-24.00 WIB.

Pada saat pendaftaran kata Agussyah, pimpinan partai politik pengusung (ketua dan sekretaris) wajib datang, termasuk juga pasangan calon yang diusung.

Namun Agussyah mengingatkan kepada pimpinan partai politik (parpol) untuk tidak mendaftarkan Bapaslon di hari akhir.

“Kami imbau kepada parpol agar tidak mendaftar di injury time, karena untuk mengantisipasi kekurangan berkas. Kalau mendaftar di awal, kemudian ada berkas yang kurang masih ada waktu untuk dilengkapi, namun jika mendaftar dihari terakhir, lalu ada berkas yang kurang lengkap, maka dengan sangat menyesal KPU akan menolaknya," kata dia.

Agussyah menambahkan, syarat minimal dukungan bapaslon adalah parpol atau gabungan parpol yang memiliki 10 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.

Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan, saat mendaftar bapaslon harus membawa formulir B.1KWK atau surat dukungan partai politik dari tingkat pusat.

“Jika bapaslon berhalangan hadir bisa diwakilkan, namun harus menunjukkan surat berhalangan dari instansi terkait, jika tidak alasan proses pendaftaran tidak diterima," ujar Rinaldi.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi