Pemilik Usaha Mikro di Tapanuli Utara Akan Dapat Bantuan

Pemilik Usaha Mikro di Tapanuli Utara Akan Dapat Bantuan
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Tapanuli Utara, Marko Panggabean. (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirat)

Analisadaily.com, Tarutung - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Tapanuli Utara, Marko Panggabean, menyampaikan pihak Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).

"Adapun bantuan itu sebesar Rp 2.4 juta per setiap usaha mikro dalam bentuk hibah," kata Marko, Kamis, (3/9).

Dia mengatakan, adapun jenis usaha mikro yang berhak menerima bantuan yakni pedagang, penjahait, petenun, dan sejumlah usahak mikro lainnya.

Syarat mendapatkannya, mengurus surat keterangan usaha ke Kepala Desa (Kades) masing-masing yang kemudian diserahkan ke kantor camat masing-masing.

"Dari kantor camat selanjutnya usulan disampaikan ke kita (Dinas Koperasi)," paparnya.

Selanjutnya, kata dia, Dinas Koperasi kemudian akan mengirimkan data pengusaha mikro ini ke pihak Kementerian Koperasi dan UKM untuk diverifikasi.

"Setelah pihak kementerian koperasi dan UKM melakukan verifikasi, selanjutnya diumumkan siapa saja pemilik usaha mikro yang akan mendapat bantuan hibah ini," sambung Marko.

Bagi pengusaha mikro yang telah diverifikasi dan telah diumumkan sebagai penerima bantuan hibah diperkirakan akan menerima pencairan dana pada akhir September hingga Desember 2020.

"Perkiraan pencairan dana bantuan ini pada September minggu ketiga sampai 31 Desember 2020," tambahnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi