Jokowi Terbitkan Inpres untuk Perketat Disiplin Protokol Kesehatan

Jokowi Terbitkan Inpres untuk Perketat Disiplin Protokol Kesehatan
Anggota Satpol PP mencegat warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum saat Operasi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatanl di kawasan Pasar Lama, Serang, Banten, Rabu (2/9/2020). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Analisadaily.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 untuk memperketat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan terkait penyebaran Covid-19.

“Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Juru Bicara (Jubir) Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia, dilansir dari Antara, Jumat (4/9).

Dijelaskan Angkie, dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Juga memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum, dan ketertiban masyarakat,” sebutnya.

Ditambahkan Angkie, sampai saat ini Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan. Beberapa upaya yang ditekankan meliputi hal-hal yang sangat bisa dilakukan.

“Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi