Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Jakarta - Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, ada 508 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sejak periode Maret hingga awal September 2020, khususnya selama bekerja dari rumah atau work from home atau WFH.
“Dari total laporan tersebut, paling banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,” kata Pengacara Publik dari LBH Apik, Uli Pangaribuan, dilansir dari
CNNIndonesia, Minggu (6/9).
Dijelaskannya, dari 508 kasus yang dilaporkan, tercatat ada 6 laporan kasus tertinggi, di antaranya adalah 168 kasus KDRT. 151 kekerasan gender berbasis online atau KBGO, dan 52 kasus kekerasan dalam pacaran.
“Selanjutnya tercatat ada 28 kasus pelecehan seksual, 23 kasus pidana umum dan 23 kasus perkosaan,” jelasnya.
Uli menuturkan, kasus tertinggi selama WFH itu tetap kasus KDRT. Hal ini tidak terlepas dari pentingnya Raperda Bantuan Hukum, karena meningkatnya kasus selama WFH.
“Rata-rata kasus KDRT membutuhkan rumah aman. Makanya LBH Apik juga menginisiasi adanya rumah aman,” tuturnya.
Selain KDRT, LBH Apik juga menyoroti soal adanya peningkatan tajam laporan kasus KBGO. Pada tahun lalu pihaknya hanya menerima laporan kasus KBGO di bawah 50 kasus.
“Sekarang meningkat menjadi 151 kasus. Karena semua aktivitas masyarakat itu melalui media online, jadi ini kasus yang paling tinggi juga,”ujarnya.
Selama WFH, LBH Apik menerima laporan melalui
hotline dan email. Namun terkadang ada kendala yang dihadapi dalam proses menerima pengaduan.
“Kadang enggak semua mitra punya
smartpohone, sehingga ketika dia hendak mengakses layanan bantuan hukum, agak kesulitan, karena harus menggunakan
hotline,” tandasnya.
(RZD)