LBH APIK dan UMSU Gelar Diskusi Publik Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS

LBH APIK dan UMSU Gelar Diskusi Publik Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS
LBH APIK dan UMSU Gelar Diskusi Publik Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Setiap tahunnya tanggal 25 November - 10 Desember diperingati sebagai 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).

Sebagai bentuk peringatan HAKTP tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Medan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melakukan diskusi publik dengan topik 'Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS'.

"Pasca disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No.12 tahun 2022, pengaduan kekerasan seksual yang masuk ke pengaduan LBH APIK meningkat, penting masyarakat mengetahui Undang-Undang ini," kata Direktur LBH Apik Medan, Sierly Anita, Sabtu (10/12).

Sierly menuturkan sejak UU TPKS disahkan, belum terdengar dengan lantang pembicaraan tentang UU TPKS diberbagai kalangan. Sosialisasi ditingkat Aparat Penegak Hukum (APH), lembaga pengada layanan, masyarakat bahkan pemerintah sendiri juga belum terdengar secara masif.

"Sedangkan kasus kekerasan seksual dari hari ke hari ada saja yang melaporkan. Berdasarkan data yang dicatat oleh LBH APIK Medan dari Januari hingga November 2022 ini ada sebanyak 99 korban kekerasan terhadap perempuan yang melapor ke lembaga layanan, sedangkan kasus kekerasan seksualnya ada 23 korban," tuturnya.

"Kekerasan seksual memberikan dampak yang cukup berat bagi korban, tidak hanya dampak psikologis, sosial dan ekonomi, tetapi juga berdampak pada keluarga korban. Tidak sedikit juga korban kekerasan seksual harus kehilangan hak pendidikannya, pekerjaan dan dikucilkan dari lingkungan sosialnya," sambung Sierly.

Kehadiran UU TPKS akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor, apalagi jika sosialisasi UU ini dilakukan secara masiv disemua lini.

Dari data LBH APIK Medan terlihat bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di rumah tetapi juga terjadi di ruang publik. Sehingga semua orang perlu mendapatkan pengetahuan dan pemahaman UU TPKS ini, agar kesadaran masyarakat terus meningkat.

Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber Prof. Hj. Alimatul Qibtiyah, dari Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dari LBH APIK, Syarifuddin, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, dan Atikah Rahmi dosen dari Fakultas Hukum UMSU.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi