Hendak Larikan Sepeda Motor Curian, Anto Terpegang Polisi

Hendak Larikan Sepeda Motor Curian, Anto Terpegang Polisi
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Patumbak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Patumbak - Seorang maling sepeda motor harus mendekam di sel Polsek Patumbak setelah aksinya digagalkan polisi.

Informasi diperoleh Analisadaily.com, korban Kurniawan Ginting (30), warga Jalan Garu II, Gang Sakura, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (28/8) pagi sedang memanaskan sepeda motor jenis metik di teras rumahnya.

Pada saat korban lengah, pelaku HF alias Anto (34) warga Jalan Perbatasan, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, melintas di depan rumah korban dan melihat sepeda motor tersebut.

Kerena ada kesempatan, pelaku langsung melarikan sepeda motor korban.

"Setelah menyalakan sepeda motornya untuk dipanasi, korban masuk ke dalam rumahnya. Saat keluar, sepeda motor sudah dibawa tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba, Senin (14/9).

Philip menjelaskan, saat itu korban memanaskan sepeda motor Honda Scoopy BK 4197 AIA warna cokelat hitam di teras rumahnya, persis di depan Optik.

"Selanjutnya pelaku secara diam-diam masuk ke teras rumah dan langsung mencuri sepeda motor korban. Mendengar teriakan korban, pelaku langsung tancap gas," jelasnya.

Namun upaya tersangka melarikan diri gagal. Sebab petugas Polsek Patumbak yang sedang melakukan patroli langsung menangkapnya di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Tritura, tepatnya dekat traffic light depan loket Bus PMH.

"Setelah diinterogasi di Pos Satpam Indogrosir, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Philip.

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor milik korban langsung dibawa ke Mapolsek Patumbak.

"Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas Philip.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi