Pelaksana tugas Badan Pendapatan Daerah Padang Lawas, Gunung Tua H Daulay. (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor material bukan logam dan batuan (galian C) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas 2020 sebesar Rp 1.8 Miliyar.
Namun hingga memasuki semester empat, target perolehan pajak galian C baru tercapai Rp 700 juta atau 38.89 persen.
“Capaian baru Rp 700 juta, masih nunggu setoran wajib pajak, terutama potensi pajak galian C dari bangunan APBD dan dana desa," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan, Gunung Tua H Daulay, Senin (14/9).
Ia tetap optimis untuk mengejar target PAD tahun ini. Terlebih Pemkab Padang Lawas telah melakukan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Palas untuk memburu piutang sektor pajak termasuk pajak galian C yang belum tertagih tahun ini dan tahun tahun sebelumnya.
Gunung menjelaskan, alur atau regulasi tentang rincian pungutan pajak galian C diambil sebesar 25 persen dari setiap proyek atau bangunan yang menggunakan material bukan logam dan batuan.
Untuk melihat besaran pajak yang akan dibayarkan, lanjutnya, tinggal dlihat berapa Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap proyek bangunan yang menggunakan material dari galian C, baru kemudian disetorkan 25 persen untuk pajak galian C.
Lantas bagaimana dengan pembelian material seperti dari toko bangunan atau tidak melalui perusahaan galian C yang memiliki izin. Ia menyampaikan, itu tidak persoalan.
Masih kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2019 tentang pajak daerah, sudah jelas diatur bagaimana kewajiban untuk membayar pajak, termasuk pajak galian C.
“Dan itu tidak hanya berlaku di Padang Lawas, tetapi di Indonesia raya ini," tambahnya.
(ATS/CSP)